PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINAAN
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2020
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2020
,
ttd.
2020, No.271 -7-
