TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan
keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
(1) Pegawai di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,
selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap
bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian
reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja individu.
www.peraturan.go.id
2017, No.259 -4-
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang diberikan cuti di
luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme.
Pasal 4
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2017, No.259
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan
Februari 2017.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
(1) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang
mengepalai dan memimpin Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme diberikan tunjangan kinerja
sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme.
(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Pasal 7
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 8
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan
oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan
perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
www.peraturan.go.id
2017, No.259 -6-
dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik
masing-masing maupun bersama-sama.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9
diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 257) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 257) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2017, No.259
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
2017, No.259 -8-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan peningkatan kinerja pegawai dalam
pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme, perlu menyesuaikan
Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2012 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
www.peraturan.go.id
2017, No.259 -2-
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 123);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
www.peraturan.go.id
2017, No.259
2012 Nomor 30);
