PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 257) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2017, No.259
