Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang diberikan cuti di
luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme.
