PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 6
(1) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang
mengepalai dan memimpin Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme diberikan tunjangan kinerja
sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme.
(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
