PELAKSANAAN SUPERVISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi
adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan
eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
- Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan
memberantas terjadinya Tindak Pidana Korupsi
melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di
sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Supervisi adalah kegiatan pengawasan, penelitian,
atau penelaahan terhadap instansi yang berwenang
melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
guna percepatan hasil penyelesaian penanganan
perkara Tindak Pidana Korupsi serta terciptanya sinergitas antar instansi terkait.
- Pengambilalihan adalah serangkaian kegiatan mengambil alih proses penanganan perkara Tindak
Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
terhadap perkara yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kejaksaan
2020, No.238 -3-
Republik Indonesia dalam tahap penyidikan dan/atau
penuntutan yang harus didahului dengan gelar perkara.
- Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan
Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
Kejaksaan Republik Indonesia.
(3) Dalam hal pelaksanaan Supervisi membutuhkan
penghitungan kerugian negara, Komisi Pemberantasan
Korupsi dapat mengikutsertakan instansi berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersama instansi
yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 3
Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dilaksanakan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang
melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 4
(1) Untuk melaksanakan Supervisi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Komisi
Pemberantasan Korupsi menyampaikan surat
pemberitahuan kepada pimpinan Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan/atau pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia.
(2) Dalam pelaksanaan Supervisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Tim Komisi Pemberantasan Korupsi
dapat didampingi oleh perwakilan dari Badan Reserse
Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
2020, No.238 -4-
Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pasal 5
Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan
dalam bentuk:
pengawasan;
penelitian; atau
penelaahan.
Pasal 6
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a berupa kegiatan untuk mengawasi proses
penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang
sedang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan
Korupsi berwenang:
meminta kronologis penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
meminta laporan perkembangan penanganan
Tindak Pidana Korupsi, baik secara periodik maupun sewaktu-waktu sesuai dengan
kebutuhan; dan/atau
- melakukan gelar perkara bersama terkait dengan perkembangan penanganan Tindak Pidana
Korupsi di tempat instansi yang menangani
perkara tersebut atau tempat lain yang
disepakati.
(3) Komisi Pemberantasan Korupsi menuangkan hasil
gelar perkara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dalam bentuk kesimpulan dan
rekomendasi gelar perkara bersama.
(4) Dalam hal kesimpulan gelar perkara bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat kendala
dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi harus memberikan fasilitasi
2020, No.238 -5-
sesuai dengan kebutuhan apabila diminta instansi
yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(5) Dalam hal pengawasan telah selesai dilaksanakan,
Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan hasil
pengawasan dan rekomendasi kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan
Republik Indonesia.
Pasal 7
(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
b berupa kegiatan pengumpulan data, pengolahan,
analisis, dan penyajian data atau informasi, yang
dilakukan secara sistematis dan objektif untuk mengetahui hambatan atau kendala yang dihadapi
oleh instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
- meneliti pelaksanaan hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5);
- memberikan arahan dalam pelaksanaan hasil
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (5);
- melakukan rapat mengenai perkembangan
penanganan perkara bersama perwakilan dari
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau
perwakilan dari Kejaksaan Republik Indonesia
dengan hasil berupa kesimpulan dan
rekomendasi; dan/atau
- melakukan gelar perkara bersama terkait dengan
perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi.
(3) Komisi Pemberantasan Korupsi menuangkan hasil
gelar perkara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dalam bentuk kesimpulan dan
2020, No.238 -6-
rekomendasi gelar perkara bersama.
(4) Dalam hal kesimpulan gelar perkara bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat kendala
dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, Komisi
Pemberantasan Korupsi harus memberikan fasilitasi
sesuai dengan kebutuhan apabila diminta instansi
yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
(5) Dalam hal penelitian telah selesai dilaksanakan,
Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan hasil
penelitian dan rekomendasi kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik
Indonesia.
Pasal 8
(1) Penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf c berupa kegiatan untuk menelaah hasil
pengawasan dan/atau penelitian untuk menentukan
saran dan rekomendasi serta pengambilan keputusan yang harus dilaksanakan dalam rangka percepatan
penuntasan penanganan perkara Tindak Pidana
Korupsi.
(2) Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi
berwenang:
- menelaah pelaksanaan hasil penelitian dan
rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (5); dan/atau
- melakukan gelar perkara terhadap hasil
pengawasan dan laporan hasil penelitian di
instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
sedang di Supervisi.
(3) Komisi Pemberantasan Korupsi menuangkan hasil
gelar perkara bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara bersama.
2020, No.238 -7-
(4) Dalam hal kesimpulan gelar perkara bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat kendala dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, Komisi
Pemberantasan Korupsi harus memberikan fasilitasi
sesuai dengan kebutuhan apabila diminta instansi
yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
(5) Dalam hal penelaahan telah selesai dilaksanakan,
Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan hasil
penelaahan dan rekomendasi kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan
Republik Indonesia.
Pasal 9
(1) Berdasarkan hasil Supervisi terhadap perkara yang
sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi
Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih
perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau
Kejaksaan Republik Indonesia.
(2) Dalam melakukan Pengambilalihan perkara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi
Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada
penyidik dan/atau penuntut umum yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi.
(3) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan
Pengambilalihan perkara dalam tahap penyidikan
dan/atau penuntutan, instansi yang berwenang
melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
wajib menyerahkan tersangka dan/atau terdakwa dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan
dokumen lain yang diperlukan paling lama 14 (empat belas) Hari, terhitung sejak tanggal permintaan Komisi
Pemberantasan Korupsi.
(4) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan dengan membuat dan menandatangani
2020, No.238 -8-
berita acara penyerahan sehingga segala tugas dan
kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia pada saat
penyerahan tersebut beralih kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Pasal 10
Pendanaan dalam pelaksanaan Supervisi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian
anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2020, No.238 -9-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2020
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
2020, No.238 -2-
Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409);
