Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi
adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan
eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
- Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan
memberantas terjadinya Tindak Pidana Korupsi
melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di
sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Supervisi adalah kegiatan pengawasan, penelitian,
atau penelaahan terhadap instansi yang berwenang
melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
guna percepatan hasil penyelesaian penanganan
perkara Tindak Pidana Korupsi serta terciptanya sinergitas antar instansi terkait.
- Pengambilalihan adalah serangkaian kegiatan mengambil alih proses penanganan perkara Tindak
Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
terhadap perkara yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kejaksaan
2020, No.238 -3-
Republik Indonesia dalam tahap penyidikan dan/atau
penuntutan yang harus didahului dengan gelar perkara.
- Hari adalah hari kerja.
