PERPRES
PELAKSANAAN SUPERVISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 2
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan
Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
Kejaksaan Republik Indonesia.
(3) Dalam hal pelaksanaan Supervisi membutuhkan
penghitungan kerugian negara, Komisi Pemberantasan
Korupsi dapat mengikutsertakan instansi berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersama instansi
yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
