PERPRES
PELAKSANAAN SUPERVISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 3
Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dilaksanakan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang
melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
