PERPRES
PELAKSANAAN SUPERVISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 4
(1) Untuk melaksanakan Supervisi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Komisi
Pemberantasan Korupsi menyampaikan surat
pemberitahuan kepada pimpinan Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan/atau pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia.
(2) Dalam pelaksanaan Supervisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Tim Komisi Pemberantasan Korupsi
dapat didampingi oleh perwakilan dari Badan Reserse
Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
2020, No.238 -4-
Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
