Pasal 9
(1) Berdasarkan hasil Supervisi terhadap perkara yang
sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi
Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih
perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau
Kejaksaan Republik Indonesia.
(2) Dalam melakukan Pengambilalihan perkara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi
Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada
penyidik dan/atau penuntut umum yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi.
(3) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan
Pengambilalihan perkara dalam tahap penyidikan
dan/atau penuntutan, instansi yang berwenang
melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
wajib menyerahkan tersangka dan/atau terdakwa dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan
dokumen lain yang diperlukan paling lama 14 (empat belas) Hari, terhitung sejak tanggal permintaan Komisi
Pemberantasan Korupsi.
(4) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan dengan membuat dan menandatangani
2020, No.238 -8-
berita acara penyerahan sehingga segala tugas dan
kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia pada saat
penyerahan tersebut beralih kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi.
