Pasal 8
(1) Penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf c berupa kegiatan untuk menelaah hasil
pengawasan dan/atau penelitian untuk menentukan
saran dan rekomendasi serta pengambilan keputusan yang harus dilaksanakan dalam rangka percepatan
penuntasan penanganan perkara Tindak Pidana
Korupsi.
(2) Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi
berwenang:
- menelaah pelaksanaan hasil penelitian dan
rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (5); dan/atau
- melakukan gelar perkara terhadap hasil
pengawasan dan laporan hasil penelitian di
instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
sedang di Supervisi.
(3) Komisi Pemberantasan Korupsi menuangkan hasil
gelar perkara bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara bersama.
2020, No.238 -7-
(4) Dalam hal kesimpulan gelar perkara bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat kendala dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, Komisi
Pemberantasan Korupsi harus memberikan fasilitasi
sesuai dengan kebutuhan apabila diminta instansi
yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
(5) Dalam hal penelaahan telah selesai dilaksanakan,
Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan hasil
penelaahan dan rekomendasi kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan
Republik Indonesia.
