Pasal 7
(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
b berupa kegiatan pengumpulan data, pengolahan,
analisis, dan penyajian data atau informasi, yang
dilakukan secara sistematis dan objektif untuk mengetahui hambatan atau kendala yang dihadapi
oleh instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
- meneliti pelaksanaan hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5);
- memberikan arahan dalam pelaksanaan hasil
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (5);
- melakukan rapat mengenai perkembangan
penanganan perkara bersama perwakilan dari
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau
perwakilan dari Kejaksaan Republik Indonesia
dengan hasil berupa kesimpulan dan
rekomendasi; dan/atau
- melakukan gelar perkara bersama terkait dengan
perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi.
(3) Komisi Pemberantasan Korupsi menuangkan hasil
gelar perkara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dalam bentuk kesimpulan dan
2020, No.238 -6-
rekomendasi gelar perkara bersama.
(4) Dalam hal kesimpulan gelar perkara bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat kendala
dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, Komisi
Pemberantasan Korupsi harus memberikan fasilitasi
sesuai dengan kebutuhan apabila diminta instansi
yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
(5) Dalam hal penelitian telah selesai dilaksanakan,
Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan hasil
penelitian dan rekomendasi kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik
Indonesia.
