Pasal 6
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a berupa kegiatan untuk mengawasi proses
penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang
sedang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan
Korupsi berwenang:
meminta kronologis penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
meminta laporan perkembangan penanganan
Tindak Pidana Korupsi, baik secara periodik maupun sewaktu-waktu sesuai dengan
kebutuhan; dan/atau
- melakukan gelar perkara bersama terkait dengan perkembangan penanganan Tindak Pidana
Korupsi di tempat instansi yang menangani
perkara tersebut atau tempat lain yang
disepakati.
(3) Komisi Pemberantasan Korupsi menuangkan hasil
gelar perkara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dalam bentuk kesimpulan dan
rekomendasi gelar perkara bersama.
(4) Dalam hal kesimpulan gelar perkara bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat kendala
dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi harus memberikan fasilitasi
2020, No.238 -5-
sesuai dengan kebutuhan apabila diminta instansi
yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(5) Dalam hal pengawasan telah selesai dilaksanakan,
Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan hasil
pengawasan dan rekomendasi kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan
Republik Indonesia.
