PERPRES
PELAKSANAAN SUPERVISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2020, No.238 -9-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2020
,
ttd
