PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Jalan Tol adalah jalan bebas hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.
- Tol adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
- Direktorat Jenderal Bina Marga yang selanjutnya disingkat DJBM adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan.
- Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum yang selanjutnya disingkat DJPI adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum.
- Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disingkat BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Jalan Tol.
- Badan Usaha di Bidang Jalan Tol yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan Jalan Tol.
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan Jalan Tol meliputi:
- pengaturan Jalan Tol;
- pembinaan Jalan Tol;
- pengusahaan Jalan Tol; dan
- pengawasan Jalan Tol.
(2) Menteri berwenang melaksanakan penyelenggaraan Jalan
Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kewenangan Menteri dalam penyelenggaraan Jalan Tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh:
- DJBM;
- DJPI;
- BPJT; dan
- Badan Usaha.
Pasal 3
Pengaturan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi:
- perumusan kebijakan perencanaan;
- penyusunan perencanaan umum; dan
- pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Pembinaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi:
- penyusunan pedoman dan standar teknis;
- pelayanan;
- pemberdayaan; dan
- penelitian dan pengembangan.
Pasal 5
(1) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf c merupakan kewenangan Menteri.
(2) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Badan Usaha melalui perjanjian
pengusahaan Jalan Tol dengan Menteri.
(3) Pengusahaan Jalan Tol yang dilakukan oleh Badan Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- kerja sama atas prakarsa Pemerintah Pusat; dan
- kerja sama atas prakarsa Badan Usaha.
(4) Pengusahaan Jalan Tol dapat dilakukan oleh badan usaha
milik negara sebagai Badan Usaha melalui penugasan untuk melaksanakan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
- diperlukan untuk percepatan pembangunan wilayah; dan
- mempunyai nilai strategis secara nasional.
(5) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan:
- pendanaan;
- perencanaan teknis;
- pelaksanaan konstruksi;
- pengoperasian; dan/atau
- preservasi.
(6) Pelaksanaan kegiatan pengusahaan Jalan Tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didahului dengan persiapan pengusahaan, pengadaan tanah, pelelangan pengusahaan Jalan Tol, dan perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
Pasal 6
(1) Pengawasan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf d meliputi:
- pengawasan umum; dan
- pengawasan pengusahaan Jalan Tol.
(2) Pengawasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi pengawasan terhadap:
- penyelenggaraan Jalan Tol;
- pengembangan jaringan Jalan Tol, fungsi, dan manfaat jaringan Jalan Tol; dan
- kinerja jaringan Jalan Tol.
(3) Pengawasan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
Pasal 7
Rincian pembagian wewenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 sampai dengan Pasal 6 tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelelangan Jalan Tol yang sudah pada tahap pengumuman lelang tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tugas dan Wewenang Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol dalam Penyelenggaraan Jalan Tol sampai dengan proses pelelangan berakhir.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tugas dan Wewenang Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol dalam Penyelenggaraan Jalan Tol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 963), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2025
,
Œ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
Ѽ
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan jalan tol, perlu dilakukan pengaturan mengenai pembagian wewenang penyelenggaraan jalan tol pada Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, dan Badan Pengatur Jalan Tol;
- bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tugas dan Wewenang Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol dalam Penyelenggaraan Jalan Tol sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6919);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Pengatur Jalan Tol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 341);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
