PERMENPUPR
PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Pasal 7
Rincian pembagian wewenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 sampai dengan Pasal 6 tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
