PERMENPUPR
PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Pasal 6
(1) Pengawasan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf d meliputi:
- pengawasan umum; dan
- pengawasan pengusahaan Jalan Tol.
(2) Pengawasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi pengawasan terhadap:
- penyelenggaraan Jalan Tol;
- pengembangan jaringan Jalan Tol, fungsi, dan manfaat jaringan Jalan Tol; dan
- kinerja jaringan Jalan Tol.
(3) Pengawasan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
