Pasal 5
(1) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf c merupakan kewenangan Menteri.
(2) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Badan Usaha melalui perjanjian
pengusahaan Jalan Tol dengan Menteri.
(3) Pengusahaan Jalan Tol yang dilakukan oleh Badan Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- kerja sama atas prakarsa Pemerintah Pusat; dan
- kerja sama atas prakarsa Badan Usaha.
(4) Pengusahaan Jalan Tol dapat dilakukan oleh badan usaha
milik negara sebagai Badan Usaha melalui penugasan untuk melaksanakan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
- diperlukan untuk percepatan pembangunan wilayah; dan
- mempunyai nilai strategis secara nasional.
(5) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan:
- pendanaan;
- perencanaan teknis;
- pelaksanaan konstruksi;
- pengoperasian; dan/atau
- preservasi.
(6) Pelaksanaan kegiatan pengusahaan Jalan Tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didahului dengan persiapan pengusahaan, pengadaan tanah, pelelangan pengusahaan Jalan Tol, dan perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
