PERMENPUPR
PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Pasal 4
Pembinaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi:
- penyusunan pedoman dan standar teknis;
- pelayanan;
- pemberdayaan; dan
- penelitian dan pengembangan.
