PERMENPUPR
PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Pasal 3
Pengaturan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi:
- perumusan kebijakan perencanaan;
- penyusunan perencanaan umum; dan
- pembentukan peraturan perundang-undangan.
