PERMENPUPR
PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2025
,
Œ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
Ѽ
