Permen PU No. 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Penetapan Tarif Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Betung 
(Sp. Sekayu)-Tempino-Jambi Sebagai Penerimaan Negara Bukan 
Pajak pada Kementerian Pekerjaan Umum 
 - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2026 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN TARIF JALAN TOL TRANS SUMATERA RUAS BETUNG (SP. SEKAYU)-TEMPINO-JAMBI SEBAGAI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara
Penetapan
Tarif,
Pengelolaan,
dan
Penyelesaian
Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan
Negara Bukan Pajak, tarif atas jenis penerimaan negara
bukan pajak berdasarkan objek penerimaan negara bukan
pajak
diatur
melalui
undang-undang,
peraturan
pemerintah,
dan/atau
peraturan
menteri
setelah
penerbitan surat persetujuan atas penetapan tarif atas
jenis penerimaan negara bukan pajak oleh pimpinan
instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 82 Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, perlu
menetapkan pemberlakuan tarif tol awal jalan tol;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol,
dalam hal pengembalian investasi badan usaha milik
negara bersumber dari pemerintah, pemerintah dapat
mengenakan tarif tol kepada pengguna jalan tol;
d.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol,
pendapatan yang bersumber dari tarif tol sebagaimana
dimaksud dalam huruf c merupakan penerimaan negara
bukan pajak;
e.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2F Peraturan
Presiden Nomor 42 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang
Percepatan
Pembangunan
Jalan
Tol
di
Sumatera,
pemerintah dapat mengenakan tarif tol kepada pengguna
jalan tol dan pendapatan tol selama masa pembayaran
berkala berbasis layanan disetorkan oleh PT Hutama
Karya (Persero) kepada pemerintah sebagai penerimaan
negara bukan pajak;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
tentang Pedoman Penetapan Tarif Jalan Tol Trans
Sumatera Ruas Betung (Sp. Sekayu)-Tempino-Jambi
sebagai
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
pada
Kementerian Pekerjaan Umum;
Mengingat
: 1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.
Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6994);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang
Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6919);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata
Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian
Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 156, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 7140);
6.
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang
Percepatan
Pembangunan
Jalan
Tol
di
Sumatera
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
224) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 100
Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol
di Sumatera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 57);
7.
Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang
Kementerian
Pekerjaan
Umum
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1235) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 415);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Pengatur Jalan Tol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 341);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Berkala Berbasis Layanan pada Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera Tahap II (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 416);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Wewenang Penyelenggaraan Jalan Tol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 882);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG PEDOMAN PENETAPAN TARIF JALAN TOL TRANS SUMATERA RUAS BETUNG (SP. SEKAYU)-TEMPINO-JAMBI SEBAGAI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan
bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional
yang penggunanya diwajibkan membayar.
2.
Tol adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan
untuk penggunaan Jalan Tol.
3.
Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol yang selanjutnya
disingkat PPJT adalah perjanjian yang dibuat antara
Pemerintah dan PT Hutama Karya (Persero) untuk
melaksanakan
pengusahaan
Jalan
Tol
Betung
(Sp.Sekayu)-Tempino-Jambi.
4.
Badan Usaha Jalan Tol yang selanjutnya disingkat BUJT
adalah PT Hutama Karya (Persero).
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
6.
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang
pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan
sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan
peraturan
perundang-undangan,
yang
menjadi
penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan
perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme
anggaran pendapatan dan belanja negara.
8.
Pendapatan Tol adalah semua pendapatan dari Tol yang
terkumpul selama masa kerja sama Jalan Tol Betung (Sp.
Sekayu)-Tempino-Jambi.
9.
Tarif Dasar adalah tarif yang digunakan sebagai dasar
perhitungan tarif tol awal.
10. Tarif Tol Awal adalah tarif Tol pada Jalan Tol atau suatu
seksi atau segmen yang ditetapkan dalam penetapan
pemberlakuan tarif Tol awal oleh Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
tentang Jalan beserta perubahannya dan peraturan
pelaksanaannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2024 tentang Jalan Tol beserta perubahannya dan
peraturan pelaksanaannya.
11. Tarif Tol adalah Tarif Tol Awal dan setiap penyesuaian
berikutnya berdasarkan pada penetapan penyesuaian
tarif.
Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penetapan tarif Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Betung (Sp. Sekayu)-Tempino-Jambi sebagai PNBP. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penetapan tarif Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Betung (Sp. Sekayu)-Tempino-Jambi.
Pasal 3
Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
besaran Tarif Dasar;
b.
Tarif Tol Awal;
c.
penyesuaian Tarif Tol;
d.
pemungutan atau pengumpulan Pendapatan Tol;
e.
Pendapatan Tol dan penyetoran Pendapatan Tol; dan
f.
pelaporan PNBP.
Pasal 4
(1)
Besaran Tarif Dasar Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu)-
Tempino-Jambi sebesar Rp1.503/km (seribu lima ratus
tiga rupiah per kilometer) untuk golongan I.
(2)
Tarif Dasar untuk golongan II dan III sebesar 1,5x (satu
koma lima kali) Tarif Dasar golongan I.
(3)
Tarif Dasar untuk golongan IV dan V sebesar 2x (dua kali)
Tarif Dasar golongan I.
Pasal 5 Pemberlakuan Tarif Tol Awal ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Pasal 6 (1) Penyesuaian Tarif Tol dilakukan oleh Menteri setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal Jalan To1. (2) Inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan inflasi wilayah yang bersangkutan dari Badan Pusat Statistik yang dihitung secara kumulatif selama periode penyesuaian Tarif Tol. (3) Tata cara penyesuaian Tarif Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemberlakuan penyesuaian Tarif Tol ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Pasal 7 Rumus perhitungan Tarif Tol Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan penyesuaian Tarif Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8 (1) Pemungutan atau pengumpulan Pendapatan Tol dikenakan terhadap seluruh pengguna Jalan Tol sesuai dengan Tarif Tol yang berlaku. (2) Pengenaan Tarif Tol kepada pengguna Jalan Tol dikecualikan untuk: a. kendaraan operasional Jalan Tol; b. kendaraan patroli jalan raya; dan c. kendaraan lain yang ditentukan oleh Menteri. (3) Daftar pengguna Jalan Tol yang ditentukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan kepada BUJT. (4) Daftar pengguna Jalan Tol yang dikecualikan selain yang dimaksud pada ayat (2) dapat diusulkan oleh BUJT dan dievaluasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Menteri. (5) Menteri memberi wewenang kepada BUJT untuk memungut dan mengumpulkan Pendapatan Tol dari pengguna Jalan Tol terhitung sejak penetapan Tarif Tol Awal sampai dengan berakhirnya masa kerja sama atau pengakhiran PPJT. (6) BUJT berkewajiban memastikan terlaksananya pemungutan atau pengumpulan Pendapatan Tol sampai dengan berakhirnya masa kerja sama. (7) Pendapatan Tol yang diperoleh dari pemungutan atau pengumpulan Tol ditampung di rekening BUJT dan disalurkan ke rekening Pemerintah yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. (8) Penyaluran Pendapatan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atas penerimaan Pendapatan Tol yang ada di
rekening BUJT dikirim ke rekening Pemerintah paling lambat pukul 12.00 waktu setempat pada hari yang sama. (9) BUJT berkewajiban mencatat dan melaporkan volume lalu lintas harian dan Pendapatan Tol setiap bulan dan disampaikan kepada Menteri paling lambat tanggal 5 pada bulan berikutnya atau sewaktu-waktu berdasarkan permintaan Menteri dan/atau pejabat yang berwenang. (10) Menteri dan/atau pejabat yang berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau evaluasi atas pelaksanaan pemungutan atau pengumpulan Pendapatan Tol. (11) Pelaksanaan pemeriksaan dan/atau evaluasi dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (12) Petunjuk teknis pelaksanaan pemungutan atau pengumpulan serta penyaluran Pendapatan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan.
Pasal 9 (1) Pendapatan Tol yang diperoleh dari pemungutan atau pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) merupakan PNBP. (2) Pendapatan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke kas negara.
Pasal 10 (1) Penyetoran Pendapatan Tol ke kas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilakukan oleh satuan kerja yang ditunjuk sebagai pengelola PNBP Pendapatan Tol Betung (Sp. Sekayu)-Tempino-Jambi. (2) Penyetoran Pendapatan Tol ke kas negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11 (1) Satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan BUJT melakukan rekonsiliasi data Pendapatan Tol yang dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi. (2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara triwulanan dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling lambat tanggal 10 (sepuluh) di bulan April, untuk periode pemungutan atau pengumpulan Pendapatan Tol periode I (Januari-Maret); b. paling lambat tanggal 10 (sepuluh) di bulan Juli, untuk periode pemungutan atau pengumpulan Pendapatan Tol periode II (April-Juni); c. paling lambat tanggal 10 (sepuluh) di bulan Oktober, untuk periode pemungutan atau pengumpulan Pendapatan Tol periode III (Juli-September); dan/atau d. paling lambat tanggal 10 (sepuluh) di bulan Januari tahun berikutnya, untuk periode pemungutan atau
pengumpulan Pendapatan Tol periode IV (Oktober-
Desember).
(3)
Satuan kerja dan BUJT dapat melakukan rekonsiliasi
sewaktu-waktu bila diperlukan.
(4)
Rekonsiliasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan terhadap:
a.
data volume lalu lintas;
b.
Pendapatan Tol yang dicatat dan ditampung oleh
BUJT;
c.
Pendapatan
Tol
yang
disetorkan
ke
rekening
Pemerintah;
d.
Pendapatan Tol yang disetorkan ke kas negara; dan
e.
data lain yang diperlukan.
(5)
Dalam hal terdapat selisih berdasarkan rekonsiliasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a.
selisih kurang, BUJT berkewajiban menyetorkan
selisih kurang tersebut kepada Pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
b.
selisih lebih, diperhitungkan terhadap kewajiban
penyetoran Pendapatan Tol berikutnya oleh BUJT
dan dijelaskan di berita acara dalam rekonsiliasi
berikutnya.
(6)
Penyetoran selisih kurang sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf a dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal berita acara rekonsiliasi.
Pasal 12 Satuan kerja yang ditunjuk sebagai pengelola PNBP Pendapatan Tol Betung (Sp. Sekayu)-Tempino-Jambi wajib menyampaikan laporan penatausahaan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13 Dalam hal satuan kerja yang ditunjuk sebagai pengelola PNBP Pendapatan Tol Betung (Sp. Sekayu)-Tempino-Jambi menjalankan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, pengelolaan Pendapatan Tol dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Pasal 14 Klausul dalam PPJT yang belum sesuai harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 15 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2026
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
DODY HANGGODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2026 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN TARIF JALAN TOL TRANS SUMATERA RUAS BETUNG (SP. SEKAYU)-TEMPINO-JAMBI SEBAGAI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
RUMUS PERHITUNGAN TARIF TOL AWAL DAN PENYESUAIAN TARIF TOL
A. Perhitungan Tarif Tol Awal
- Ketentuan Umum
a. Besaran Tarif Tol Awal dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
Tarif Tol Awal = Tarif Dasar x panjang seksi/segmen (km)
b. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri ini, besaran Tarif Dasar Jalan
Tol Betung (Sp. Sekayu)-Tempino-Jambi adalah sebesar Rp1.503/km
untuk golongan I, Tarif Dasar untuk golongan II dan III adalah 1,5x
Tarif Dasar golongan I, dan Tarif Dasar untuk golongan IV dan V
adalah 2x Tarif Dasar golongan I.
c. Tarif Dasar setiap golongan sesuai pada huruf b, didapatkan
perhitungan tarif dasar setiap golongan sebagai berikut:
Golongan
Tarif Tol (Rp/Km)
Jenis Kendaraan
I
1.503
Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil,
dan Bus
II
1.503 x 1,5 = 2.255
Truk dengan 2 (dua) gandar
III
1.503 x 1,5 = 2.255
Truk dengan 3 (tiga) gandar
IV
1.503 x 2 = 3.006
Truk dengan 4 (empat) gandar
V
1.503 x 2 = 3.006
Truk dengan 5 (lima) gandar
atau lebih
d. Panjang seksi/segmen dalam rumus pada huruf a merupakan total
jarak yang dilalui pengguna Jalan Tol di suatu seksi atau segmen
ruas Jalan Tol.
e. Panjang seksi/segmen sebagaimana dimaksud pada huruf d merujuk
pada panjang yang ditetapkan oleh Menteri dalam Surat Keputusan
Pengoperasian.
f.
Pembulatan atas hasil perhitungan Tarif Tol Awal dilakukan dengan
kelipatan Rp500, dengan hasil perhitungan dibulatkan pada nilai
satuan terdekat.
Contoh:
a. Sebelum pembulatan : Rp61.814 Setelah pembulatan : Rp62.000 b. Sebelum pembulatan : Rp71.657 Setelah pembulatan : Rp71.500 - Simulasi Perhitungan Tarif Tol Awal a. Asal tujuan dan panjang segmen operasi yang akan ditarifkan adalah sebagai berikut: Asal Tujuan Panjang Satuan IC Bayung Lencir IC Tempino 34,100 Km IC Tempino IC Simpang Ness 18,490 Km IC Simpang Ness IC Bayung Lencir 52,590 Km
b. Perhitungan Tarif Tol Awal Seksi 3 (Segmen Bayung Lencir-Tempino) didapatkan hasil sebagai berikut: Golongan Tarif Dasar (a) Panjang Segmen (b) Tarif Tol Awal (sebelum pembulatan) (c) = (a) x (b) I 1.503 34,100 Rp51.252,30 II & III 2.255 34,100 Rp76.878,45 IV & V 3.006 34,100 Rp102.504,60 c. Berdasarkan hasil perhitungan setelah pembulatan, besaran Tarif Tol Awal yang digunakan untuk Seksi 3 (Segmen Bayung Lencir- Tempino) sebagai berikut: Golongan Tarif Tol Awal (setelah pembulatan) I Rp51.500 II dan III Rp77.000 IV dan V Rp102.500 d. Tabel besaran Tarif Tol Awal untuk masing-masing asal tujuan dan golongan dari hasil perhitungan adalah sebagai berikut:
B. Perhitungan Penyesuaian Tarif Tol
- Ketentuan Umum
a. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri ini, Penyesuaian Tarif Tol
dilakukan oleh Menteri setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan
pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar
pelayanan minimal Jalan Tol.
b. Penyesuaian Tarif Tol dihitung dengan rumus sebagai berikut: Tarif Tol baru (reguler) = tarif lama x (1+inflasi) c. Data inflasi wilayah Provinsi dan wilayah Kota/Kabupaten didapatkan dari Badan Pusat Statistik dengan mengikuti ketentuan pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyesuaian Tarif Tol. d. Tarif lama merupakan hasil perhitungan tarif sebelum pembulatan pada penetapan atau penyesuaian tarif terakhir yang ditetapkan oleh Menteri. e. Pembulatan atas hasil perhitungan Tarif Tol Awal dilakukan dengan kelipatan Rp500, dengan hasil perhitungan dibulatkan pada nilai satuan terdekat. Contoh:
a. Sebelum pembulatan : Rp61.814 Setelah pembulatan : Rp62.000 b. Sebelum pembulatan : Rp71.657 Setelah pembulatan : Rp71.500
Sebelum Pembulatan Sesudah Pembulatan Sebelum Pembulatan Sesudah Pembulatan Sebelum Pembulatan Sesudah Pembulatan IC Tempino 34,100 51.252 51.500 76.878 77.000 102.505 102.500 IC Simpang Ness 52,590 79.043 79.000 118.564 118.500 158.086 158.000 IC Simpang Ness 18,490 27.790 28.000 41.686 41.500 55.581 55.500 IC Bayung Lencir 34,100 51.252 51.500 76.878 77.000 102.505 102.500 IC Bayung Lencir 52,590 79.043 79.000 118.564 118.500 158.086 158.000 IC Tempino 18,490 27.790 28.000 41.686 41.500 55.581 55.500 Asal Tujuan Panjang (Km) Golongan I (Rp) IC Tempino IC Simpang Ness IC Bayung Lencir Golongan IV dan V (Rp) Tarif 2026 Tarif 2026 Tarif 2026 Golongan II dan III (Rp)
- Simulasi Perhitungan Penyesuaian Tarif
a. Contoh data inflasi yang didapatkan dari BPS:
b. Perhitungan penentuan angka inflasi dilakukan sesuai dengan Surat
Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
21/SE/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyesuaian Tarif Tol.
Contoh hasil perhitungan sebagai berikut:
No
Kota
Inflasi
Panjang Jalan Tol
(km)
1
Kota Jambi
2,96%
33,96
2
Kabupaten Banyuasin
2,74%
18,63
Total
52,59
- Alternatif I untuk wilayah yang terpanjang dilalui Jalan Tol
Inflasi Kota Jambi = 2,96%
- Alternatif II tertimbang terhadap panjang jalan
Inflasi
= (2,96% x 33,960) + (2,74% x 18,630)
52,59
= 2,88% Angka inflasi yang digunakan untuk perhitungan penyesuaian Tarif Tol adalah nilai terkecil, yaitu 2,88%. c. Penyesuaian Tarif Tol Seksi 3 (Segmen Bayung Lencir-Tempino): Tarif Tol baru (reguler) = tarif lama x (1+inflasi) Golongan Tarif Tol Lama (a) (1+Inflasi)
(b) Tarif Tol Baru (c) = (a) x (b) Sebelum Pembulatan Sesudah Pembulatan I 51.252 1,029 52.728,37 52.500 II dan III 76.878 1,029 79.092,55 79.000 IV dan V 102.505 1,029 105.456,73 105.500 d. Perhitungan besaran penyesuaian Tarif Tol untuk masing-masing asal tujuan dan golongan adalah sebagai berikut: Golongan I
Sebelum Pembulatan Sesudah Pembulatan Sebelum Pembulatan Sesudah Pembulatan IC Tempino 34,100 1,029 51.252,30 51.500 52.728,37 52.500 1.000 IC Simpang Ness 52,590 1,029 79.042,77 79.000 81.319,20 81.500 2.500 IC Simpang Ness 18,490 1,029 27.790,47 28.000 28.590,84 28.500 500 IC Bayung Lencir 34,100 1,029 51.252,30 51.500 52.728,37 52.500 1.000 IC Bayung Lencir 52,590 1,029 79.042,77 79.000 81.319,20 81.500 2.500 IC Tempino 18,490 1,029 27.790,47 28.000 28.590,84 28.500 500 IC Bayung Lencir IC Tempino IC Simpang Ness Tarif 2026 Tarif 2028 Asal Tujuan (1+Inflasi) Panjang (Km) Golongan I (Rp) Selisih Inflasi Umum (2028=100) Kota-Kota yang dilalui ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu)- Tempino- Jambi Kota Jambi Kabupaten Banyuasin 01 Juli 2026 30 Juni 2028 IHK Juni 2026 IHK Juni 2028
Golongan II dan III
Golongan IV dan V
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DODY HANGGODO Sebelum Pembulatan Sesudah Pembulatan Sebelum Pembulatan Sesudah Pembulatan IC Tempino 34,100 1,029 76.878,45 77.000 79.092,55 79.000 2.000 IC Simpang Ness 52,590 1,029 118.564,16
118.500 121.978,80
122.000 3.500 IC Simpang Ness 18,490 1,029 41.685,71 41.500 42.886,25 43.000 1.500 IC Bayung Lencir 34,100 1,029 76.878,45 77.000 79.092,55 79.000 2.000 IC Bayung Lencir 52,590 1,029 118.564,16
118.500 121.978,80
122.000 3.500 IC Tempino 18,490 1,029 41.685,71 41.500 42.886,25 43.000 1.500 IC Simpang Ness Golongan II & III (Rp) Tarif 2026 Tarif 2028 Selisih IC Bayung Lencir IC Tempino Asal Tujuan Panjang (Km) (1+Inflasi) Sebelum Pembulatan Sesudah Pembulatan Sebelum Pembulatan Sesudah Pembulatan IC Tempino 34,100 1,029 102.504,60
102.500 105.456,73
105.500 3.000 IC Simpang Ness 52,590 1,029 158.085,54
158.000 162.638,40
162.500 4.500 IC Simpang Ness 18,490 1,029 55.580,94 55.500 57.181,67 57.000 1.500 IC Bayung Lencir 34,100 1,029 102.504,60
102.500 105.456,73
105.500 3.000 IC Bayung Lencir 52,590 1,029 158.085,54
158.000 162.638,40
162.500 4.500 IC Tempino 18,490 1,029 55.580,94 55.500 57.181,67 57.000 1.500 IC Bayung Lencir IC Tempino IC Simpang Ness Asal Tujuan Panjang (Km) (1+Inflasi) Golongan IV & V (Rp) Tarif 2026 Tarif 2028 Selisih
