UU
Berlaku
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2025
Pembukaan
ORGANISASI – TATA KERJA AKADEMI METROLOGI - INSTRUMENTASI
2025
PERMENDAG NO 44, BN 2025/NO. 1098, 12 HLM
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI
METROLOGI DAN INSTRUMENTASI
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini antara lain: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2012; PP No. 57 Tahun 2022; PERPRES No. 168 Tahun 2024; PERMENDAG No. 6 Tahun 2025.
Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang: Akademi Metrologi dan Instrumentasi yang selanjutnya disebut sebagai Akmet adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Akmet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia perdagangan. Akmet mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang metrologi dan instrumentasi. Dalam melaksanakan tugas, Akmet menyelenggarakan fungsi: penyusunan rencana, program, dan anggaran pendidikan vokasi di bidang metrologi dan instrumentasi; pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi di bidang metrologi dan instrumentasi; pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan; pengelolaan perpustakaan, laboratorium dan workshop, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya; pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan hubungan alumni; pelaksanaan kerja sama dalam rangka pengembangan pendidikan, pemagangan, dan penempatan kerja; pelaksanaan administrasi akademik dan kemahasiswaan; pengelolaan keuangan, administrasi umum, sarana dan kerumahtanggaan, dan sumber daya manusia; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan pelaksanaan sistem pengawasan internal. Organisasi Akmet terdiri atas: Senat, Pemimpin, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Akmet harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Setiap unsur di lingkungan Akmet harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintahh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Akmet harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. CATATAN:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan yang ada berserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Akmet yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/7/2016 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/7/2016 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/7/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
