Langsung ke konten
PERMENLHK Berlaku

Peraturan Menteri Nomor p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan