Pasal 7
BAB 2 — BENTUK, NOMENKLATUR, DAN TIPE
(1) Perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diklasifikasikan atas tipe A, tipe B dan tipe C. (2) Perangkat daerah dinas tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar, perangkat daerah dinas tipe B dengan beban kerja yang sedang; dan perangkat daerah dinas tipe C dengan beban kerja yang kecil. (3) Penentuan tipe Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil pengukuran beban kerja urusan pemerintahan serta instensitas fungsi pendukung penyelenggaraan urusan bidang lingkungan hidup dan urusan pemerintahan bidang kehutanan pada provinsi dan kabupaten/kota. (4) Penentuan intensitas penyelenggaraan beban kerja urusan pemerintahan atau intensitas fungsi pendukung penyelenggaraan urusan dan tipe perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perangkat Daerah.
