Pasal 15
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Provinsi dapat membentuk unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
(2) Unit pelaksana teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi. (3) Klasifikasi unit pelaksana teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan b. unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil. (4) Pembentukan unit pelaksana teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri. (5) Klasifikasi unit pelaksana teknis dan pembentukan unit pelaksana teknis Dinas Lingkungan Hidup dan/atau Dinas Kehutanan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran 5, Lampiran 7, Lampiran 9, Lampiran 10, Lampiran 11 dan Lampiran 12 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
