Pasal 16
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dalam rangka percepatan dan efisiensi pelaksanaan pelayanan publik urusan pemerintahan bidang kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi dapat membentuk cabang dinas. (2) Wilayah kerja cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi 1 (satu) atau lebih kabupaten/kota. (3) Cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi. (4) Klasifikasi cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. cabang dinas kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan b. cabang dinas kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil. (5) Pembentukan cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (6) Cabang dinas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan sesuai dengan tugas cabang dinas. (7) Pada Dinas Kehutanan provinsi yang membentuk cabang dinas di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kehutanan tersebut tidak mempunyai unit organisasi terendah, kecuali sekretariat. (8) Pembagian Tugas dan Fungsi Unit Kerja pada Cabang Dinas Kehutanan Provinsi tercantum dalam Lampiran 13 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
