PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur...
Pasal 17
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Penentuan jumlah unit kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14, ditentukan berdasarkan hasil analisis beban kerja perangkat daerah. (2) Gubernur mengkonsultasikan jumlah unit kerja perangkat daerah sebagimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri sebelum diajukan pembahasan ke DPRD Provinsi.
