PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur...
Pasal 2
BAB 2 — BENTUK, NOMENKLATUR, DAN TIPE
(1) Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup berbentuk dinas. (2) Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan berbentuk dinas.
