PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur...
Pasal 26
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Penentuan jumlah unit kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 23, ditentukan berdasarkan hasil analisis beban kerja perangkat daerah. (2) Bupati/Walikota mengkonsultasikan jumlah unit kerja perangkat daerah sebagimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah sebelum diajukan pembahasan ke DPRD Kabupaten/ Kota.
