PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur...
Pasal 23
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dinas Kehutanan provinsi tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi. (4) Pembagian Tugas dan Fungsi Unit Kerja pada Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota Tipe A, Tipe B dan Tipe C, tercantum dalam Lampiran 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
