Pasal 24
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan lingkungan hidup
dan/atau urusan pemerintahan bidang kehutanan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk
Dinas daerah kabupaten/kota sendiri, urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan/atau urusan pemerintahan bidang kehutanan digabung dengan dinas lain. (2) Urusan Pemerintahan yang dapat dilakukan penggabungan bersama bidang lingkungan hidup dan/atau bidang kehutanan dalam 1 (satu) dinas Daerah kabupaten/kota adalah urusan perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, serta kelautan dan perikanan. (3) Penggabungan Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup dan/atau bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling banyak 3 (tiga) Urusan Pemerintahan. (4) Tipelogi dinas hasil penggabungan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat lebih tinggi atau mendapat tambahan 1 (satu) bidang apabila mendapatkan tambahan bidang baru dari Urusan Pemerintahan yang digabungkan. (5) Nomenklatur dinas yang mendapatkan tambahan bidang Urusan Pemerintahan merupakan nomenklatur dinas dari Urusan Pemerintahan yang berdiri sendiri sebelum penggabungan. (6) Nomenklatur dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencerminkan Urusan Pemerintahan yang digabung.
