PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur...
Pasal 5
BAB 2 — BENTUK, NOMENKLATUR, DAN TIPE
Nomenklatur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup di
Kabupaten/Kota adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.
