Peraturan Menteri Nomor 12-per-m-kukm-xii-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2018
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Pemerintahan Daerah Provinsi adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah suatu Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernursebagai Wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat untuk masing-masing perangkat daerah provinsi, yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan, pelaksanaan,pengendalian/pengawasan, evaluasi/pelaporan, serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.
Perangkat daerahprovinsiadalah unsur pembantu gubernurdalam bentuk Dinas yang menyelenggarakan urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di tingkat daerah provinsi/daerah istimewadan bertanggungjawab terhadap dekonsentrasi di lingkup Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ditetapkan oleh gubernur.
Menteri adalah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 2
Pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2018 ini bertujuan sebagai pedoman bagi perangkat daerahprovinsi dalam melaksanakan kegiatan yang didekonsentrasikan.
Pasal 3
Ruang lingkup pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2018ini melaksanakan agenda pembangunan Nasional dan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2015-2019, melalui 5 (lima) fokus prioritas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, yang meliputi: a. peningkatan kualitas sumber daya manusia; b. peningkatan akses pembiayaan dan perluasan skema pembiayaan; c. peningkatan nilai tambah produk dan jangkauan pemasaran; d. penguatan kelembagaan usaha; dan e. peningkatan kemudahan, kepastian dan perlindungan usaha.
Pasal 4
Anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan 5 (lima) fokus prioritas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (tiga), yaitu: a. memfasilitasi dari daerah provinsi/daerah istimewa, kabupaten dan kota ke tujuan tempat diselenggarakannya Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; b. memfasilitasi dari daerah provinsi/daerah istimewake tujuan tempat diselenggarakannya Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas); c. memfasilitasi dari daerah provinsi/daerah istimewa ke tujuan tempat diselenggarakannyauntuk Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan; d. memfasilitasi dari daerah provinsi/daerah istimewake tujuan tempat diselenggarakannyauntukRapat Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Dekonsentrasi; e. memfasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi daerah bersifat teknis di tingkat daerah provinsi/daerah istimewa dengan peserta dari kabupaten dan kota; f. memfasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi daerah terkait perencanaan pusat dan daerah di tingkat daerah provinsi/daerah istimewa dengan peserta dari daerah kabupaten/kota; g. memfasilitasi dari daerah provinsi/daerah istimewa ke Jakarta untuk Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev); h. memfasilitasi pelaksanaan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi di tingkat daerah provinsi/daerah istimewa,
kabupaten dan kota; i. memfasilitasi Tim Sistem Akuntansi Instansi (SAI) ke Jakarta untuk Rapat Koordinasi dari daerah provinsi/daerah istimewa/kabupaten/kota; j. memfasilitasi Rapat Koordinasi Data (Rakor Data) ke Jakarta; k. membiayai pelaksanaan Rapat Koordinasi Data Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di daerah provinsi/daerah istimewa serta Rakor Data Online Data System (ODS) daerah provinsi/daerah istimewa yang melibatkan kabupaten dan kota; l. memfasilitasi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) daerah provinsi/daerah istimewakabupaten dan kota sesuai dengan ketentuan pada Standar Biaya Masukan Tahun 2018; m. memfasilitasi Operasional Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) daerah provinsi/daerah istimewa/kabupaten/kota. Khusus honorarium pendamping PLUT disetarakan dengan honorarium penyuluh non pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan Standar Biaya Masukan Tahun 2018; n. memfasilitasi ruang promosi (display) di Gedung SMESCo UKM INDONESIA; o. memfasilitasi Satuan Tugas Pengawasan Koperasi sesuai dengan Standar Biaya Masukan Tahun 2018; dan p. pelaksanaan kegiatan lain yang dilakukan untuk menunjang tercapainya fokus prioritas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 5
Anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tidak dapat digunakan untuk: a. perjalanan dinas luar negeri, studi banding ke luar negeri dan pameran luar negeri; b. perawatan bangunan kantor milik Pemerintah Daerah; c. kegiatan yang menimbulkan aset dan dicatat dalam neraca Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah; d. lain-lain yang bersifat rutinitas kantor yang pembiayaannya harus disediakan dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan e. hal lain yang dilarang oleh peraturan perundang- undangan.
Pasal 6
Pelaksanaan anggaran dekonsentrasi pada masing-masing daerah provinsi/daerah istimewa diselenggarakan oleh perangkat daerahprovinsiyang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 7
(1) Perangkat pengelola anggaran dekonsentrasi ditetapkan oleh gubernur. (2) Pelaksanaan program dan kegiatan serta pengelolaan/penggunaan anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Besaran alokasi anggaran dekonsentrasi untuk pembangunan dan pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada masing-masing daerah provinsi/daerah istimewa sebagaimana DIPA Petikan masing-masing perangkat daerah provinsi tahun anggaran 2018.
Pasal 9
(1) Bendahara Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Perikatan/Komitmen (P3K) ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kemampuan dibidangnya, dan diutamakan yang mempunyai sertifikat dibidangnya. (2) Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (SPM) dilakukan sesuai dengan
persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan aspek kemampuan, kejujuran, pengabdian dan loyalitas.
Pasal 10
Sebelum melaksanakan pencairan anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran atau Bendahara Pengguna Anggaran melakukan persiapan sebagai berikut: a. mempelajari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); b. membuat Petunjuk OperasionalKegiatan (POK); c. membuat Surat Keputusan penetapan para pelaksana anggaran; d. membuat Spesimen ke Bank dan Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN); e. mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Kantor Pelayanan Pajak; f. menyiapkan Buku Kas Umum, untuk membukukan transaksi baik penerimaan dan pengeluaran bendahara pengguna anggaran; g. menyiapkan Buku pembantu Pengawasan pelaksanaan Mata Anggaran Kegiatan (MAK); h. menyiapkan Buku pembantu Bank; dan i. menyiapkan Buku pembantu Pajak.
Pasal 11
(1) Penyusunan dan penelaahan DIPA/RKA-KL Tahun Anggaran 2018mengacu padaPeraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. (2) Revisi penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Bendahara Pengeluaran/Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (SPM), hanya berlaku 1 (satu) Tahun Anggaran, dan usul revisi harus dilakukan dalam Tahun Anggaran berjalan, dengan mengemukakan alasan- alasannya.
BagianKedua Pedoman
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi pada masing-masing Unit Eselon I/Badan Layanan Umum (BLU) akan diatur melalui petunjuk teknis unit terkait.
Pasal 13
(1) Dalam hal perangkat daerahprovinsi akan melakukan perubahan atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi harus mendapatkan persetujuan dari Unit Eselon I/Badan Layanan Umum (BLU) terkait. (2) Perubahan dan/atau revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Inspektorat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 14
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk/diberi kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2018.
Pasal 15
(1) Administrasi keuangan sebagai pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi di daerah, dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan lainnya. (2) Pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan anggaran dekonsentrasi diadministrasikan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih dari penerimaan terhadap pengeluaran dana dekonsentrasi, maka sisa anggaran lebih tersebut disetor ke kas negara. (4) Dalam menerapkan tertib administrasi pelaksanaan anggaran dekonsentrasi perlu dilaksanakan pembinaan yang berkesinambungan.
Pasal 16
Menteri melimpahkan kewenangan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, kepada gubernur, dilaksanakan dalam bentuk program/kegiatan dan angggaran dekonsentrasi di daerah provinsi/daerah istimewa.
Pasal 17
(1) Menteri melalui Penanggung Jawab Program tekait, melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi di bidang Koperasi dan usaha
Mikro, Kecil dan Menengah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.
Pasal 18
(1) Menteri melakukan pengawasan fungsional sesuai dengan bidang kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit yang melaksanakan fungsi pengawasan. (3) Ruang lingkup pengawasan meliputi pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan kegiatan lain dalam rangka mendukung peningkatan kinerja Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta ketaatan terhadap peraturan, keuangan, ekonomis, efisien dan efektif. (4) Perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dilaksanakan oleh Inspektorat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (5) Laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Deputi terkait di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur.
Pasal 19
(1) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab kepada gubernur daerah provinsi/daerah istimewa atas
pelaksanaan dan realisasi anggaran dekonsentrasi. (2) Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyampaikan laporan kepada gubernurdaerah provinsi/daerah istimewa mengenai realisasi anggaran baik fisik maupun keuangan kegiatan dekonsentrasi dengan menerapkan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP). (3) Gubernurdaerah provinsi/daerah istimewa atau yang ditunjuk/diberi kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 secara periodik (bulanan, triwulan serta akhir tahun anggaran) kepada Menteri. (4) Dengan menerapkan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP), sebagai laporan yang disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada: a. Menteri Keuangan C.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; b. Menteri Dalam Negeri C.q Direktur Jenderal Pemerintahan Umum; dan c. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 20
(1) Menteri dapat memberikan sanksi administrasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak menyampaikan laporan periodik (bulanan, triwulan, semester dan tahunan). (2) Apabila dianggap perlu dan berdasarkan pertimbangan khusus, Menteri dapat menghentikan pencairan anggaran dan memberikan tanda bintang (blokir) terhadap anggaran dekonsentrasi di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Tahun Anggaran 2018, bagi daerah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember2017
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AAGN.PUSPAYOGA
Diundangkan di Jakarta padatanggal 29 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
