Pasal 19
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab kepada gubernur daerah provinsi/daerah istimewa atas
pelaksanaan dan realisasi anggaran dekonsentrasi. (2) Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyampaikan laporan kepada gubernurdaerah provinsi/daerah istimewa mengenai realisasi anggaran baik fisik maupun keuangan kegiatan dekonsentrasi dengan menerapkan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP). (3) Gubernurdaerah provinsi/daerah istimewa atau yang ditunjuk/diberi kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 secara periodik (bulanan, triwulan serta akhir tahun anggaran) kepada Menteri. (4) Dengan menerapkan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP), sebagai laporan yang disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada: a. Menteri Keuangan C.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; b. Menteri Dalam Negeri C.q Direktur Jenderal Pemerintahan Umum; dan c. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
