PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 12-per-m-kukm-xii-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan...
Pasal 20
BAB 8 — SANKSI
(1) Menteri dapat memberikan sanksi administrasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak menyampaikan laporan periodik (bulanan, triwulan, semester dan tahunan). (2) Apabila dianggap perlu dan berdasarkan pertimbangan khusus, Menteri dapat menghentikan pencairan anggaran dan memberikan tanda bintang (blokir) terhadap anggaran dekonsentrasi di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Tahun Anggaran 2018, bagi daerah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini.
