PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 12-per-m-kukm-xii-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan...
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN, PEDOMAN DAN PERUBAHAN KEGIATAN
(1) Bendahara Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Perikatan/Komitmen (P3K) ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kemampuan dibidangnya, dan diutamakan yang mempunyai sertifikat dibidangnya. (2) Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (SPM) dilakukan sesuai dengan
persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan aspek kemampuan, kejujuran, pengabdian dan loyalitas.
