PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 12-per-m-kukm-xii-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan...
Pasal 16
BAB 5 — PELIMPAHAN WEWENANG
Menteri melimpahkan kewenangan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, kepada gubernur, dilaksanakan dalam bentuk program/kegiatan dan angggaran dekonsentrasi di daerah provinsi/daerah istimewa.
