PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 12-per-m-kukm-xii-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan...
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN, PEDOMAN DAN PERUBAHAN KEGIATAN
(1) Dalam hal perangkat daerahprovinsi akan melakukan perubahan atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi harus mendapatkan persetujuan dari Unit Eselon I/Badan Layanan Umum (BLU) terkait. (2) Perubahan dan/atau revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Inspektorat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
