Pasal 4
BAB 3 — PELAKSANAAN, PEDOMAN DAN PERUBAHAN KEGIATAN
Anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan 5 (lima) fokus prioritas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (tiga), yaitu: a. memfasilitasi dari daerah provinsi/daerah istimewa, kabupaten dan kota ke tujuan tempat diselenggarakannya Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; b. memfasilitasi dari daerah provinsi/daerah istimewake tujuan tempat diselenggarakannya Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas); c. memfasilitasi dari daerah provinsi/daerah istimewa ke tujuan tempat diselenggarakannyauntuk Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan; d. memfasilitasi dari daerah provinsi/daerah istimewake tujuan tempat diselenggarakannyauntukRapat Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Dekonsentrasi; e. memfasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi daerah bersifat teknis di tingkat daerah provinsi/daerah istimewa dengan peserta dari kabupaten dan kota; f. memfasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi daerah terkait perencanaan pusat dan daerah di tingkat daerah provinsi/daerah istimewa dengan peserta dari daerah kabupaten/kota; g. memfasilitasi dari daerah provinsi/daerah istimewa ke Jakarta untuk Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev); h. memfasilitasi pelaksanaan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi di tingkat daerah provinsi/daerah istimewa,
kabupaten dan kota; i. memfasilitasi Tim Sistem Akuntansi Instansi (SAI) ke Jakarta untuk Rapat Koordinasi dari daerah provinsi/daerah istimewa/kabupaten/kota; j. memfasilitasi Rapat Koordinasi Data (Rakor Data) ke Jakarta; k. membiayai pelaksanaan Rapat Koordinasi Data Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di daerah provinsi/daerah istimewa serta Rakor Data Online Data System (ODS) daerah provinsi/daerah istimewa yang melibatkan kabupaten dan kota; l. memfasilitasi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) daerah provinsi/daerah istimewakabupaten dan kota sesuai dengan ketentuan pada Standar Biaya Masukan Tahun 2018; m. memfasilitasi Operasional Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) daerah provinsi/daerah istimewa/kabupaten/kota. Khusus honorarium pendamping PLUT disetarakan dengan honorarium penyuluh non pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan Standar Biaya Masukan Tahun 2018; n. memfasilitasi ruang promosi (display) di Gedung SMESCo UKM INDONESIA; o. memfasilitasi Satuan Tugas Pengawasan Koperasi sesuai dengan Standar Biaya Masukan Tahun 2018; dan p. pelaksanaan kegiatan lain yang dilakukan untuk menunjang tercapainya fokus prioritas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
