PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 12-per-m-kukm-xii-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan...
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN, PEDOMAN DAN PERUBAHAN KEGIATAN
Anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tidak dapat digunakan untuk: a. perjalanan dinas luar negeri, studi banding ke luar negeri dan pameran luar negeri; b. perawatan bangunan kantor milik Pemerintah Daerah; c. kegiatan yang menimbulkan aset dan dicatat dalam neraca Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah; d. lain-lain yang bersifat rutinitas kantor yang pembiayaannya harus disediakan dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan e. hal lain yang dilarang oleh peraturan perundang- undangan.
