Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang POLA UMUM, KRETERIA DAN STANDAR PENGELOAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI TERPADU
Pasal 1
Pola Umum, Kriteria dan Standar Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 2
Pola Umum, Kriteria dan Standar Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 merupakan pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai.
Pasal 3
Pada saat Peraturan ini berlaku, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 52/Kpts- II/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini
diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2009
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA 2009,No.173 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : P. 42/Menhut-II/2009 TANGGAL : 26 Juni 2009
POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI TERPADU
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pengelolaan DAS pada hakekatnya merupakan perlindungan, pelestarian
dan pemanfaatan sumberdaya alam berbasis ekosistem DAS untuk
kesejahteraan manusia dan kelestarian ekosistem DAS itu sendiri. Kegiatan
pengelolaan DAS tersebut menimbulkan dampak baik positif maupun negatif
yang diantaranya dapat dilihat melalui indikator aliran air di DAS yang
bersangkutan. Adanya keterkaitan antar kegiatan pengelolaan sumberdaya
DAS dan dampak yang ditimbulkannya memungkinkan untuk mengukur
keberlanjutan pengelolaan sumberdaya yang dilakukan. Hal ini yang
melandasi digunakannya ekosistem DAS sebagai satuan terbaik dalam
pengelolaan sumberdaya berbasis ekosistem.
Keberadaan sumberdaya alam yang berbeda seringkali menempati
wilayah atau bentang alam yang sama, misalnya deposit bahan tambang dan
mineral di dalam kawasan hutan. Hal ini seringkali membawa konsekuensi
terjadinya tumpang-tindih kepentingan dan kewenangan pengaturan
pengelolaan sumberdaya alam oleh instansi yang berbeda. Berbagai konflik
yang terkait dengan pengelolaan atau pemanfaatan sumberdaya alam DAS,
juga disebabkan karena belum adanya perangkat hukum yang mengatur
pengelolaan sumberdaya DAS. Selain itu, konflik pemanfaatan sumberdaya
seringkali terkait dengan belum berjalannya keterpaduan antar sektor dan
antar wilayah dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,
pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAS. Oleh karena itu, pengelolaan
sumberdaya di DAS yang sama oleh berbagai instansi yang berbeda
memerlukan koordinasi pengelolaan sumberdaya tersebut. Untuk mencapai
efektivitas koordinasi dalam pengelolaan sumberdaya DAS secara terpadu
diperlukan payung hukum peraturan perundang-undangan yang jelas sebagai
acuan instansi-instansi terkait dalam pelaksanaan tugasnya.
2009, No.173
Meningkatnya potensi konflik terkait dengan pengelolaan sumberdaya
DAS di satu pihak dan pola pengelolaan sumberdaya yang tidak ramah
lingkungan menyebabkan makin merosotnya kualitas ekosistem DAS seperti
longsor, banjir dan kekeringan sehingga membuat para pemangku
kepentingan (multipihak, stakeholders) yang terkait dengan pengelolaan
DAS menyadari pentingnya mewujudkan Pengelolaan DAS Terpadu melalui
pendekatan “satu DAS, satu rencana, dan satu sistem pengelolaan terpadu”.
Namun demikian, keinginan mewujudkan pengelolaan DAS terpadu tersebut
masih terkendala belum memadainya perangkat hukum dan kebijakan
tentang pengelolaan DAS tersebut.
Saat ini, departemen-departemen teknis dan jajarannya baik di tingkat
pusat maupun di daerah terutama yang terkait dengan pengelolaan
sumberdaya lahan dan air dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
telah menggunakan pendekatan DAS (UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumberdaya Air, UU Nmor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta
peraturan pelaksanaannya). Undang-undang lain yang terkait dengan
pengelolaan DAS antara lain UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan
pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah.
Untuk
melaksanakan
Undang-undang
dan
turunannya
tersebut
diperlukan kebijakan atau peraturan yang lebih detail sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dimana Pemerintah
dalam hal ini Departemen Kehutanan diwajibkan untuk menetapkan Norma,
Standar, Prosedur dan Kriteria pengelolaan DAS. Peraturan Pemerintah
Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
mengemukakan antara lain bahwa perencanaan teknik Rehabilitasi Hutan
dan Lahan (RHL) harus mengacu kepada rencana pengelolaan DAS terpadu
dan pelaksanaan RHL harus mempertimbangkan DAS prioritas.
Pola umum pengelolaan DAS diharapkan akan menjadi arahan umum
dalam penyelenggaraan pengelolaan DAS yang memuat prinsip-prinsip
kerangka dasar penyelenggaraan DAS. Pola Umum pengelolaan DAS
terpadu ini dilengkapi dengan kriteria dan standar, serta dijabarkan dalam
pedoman-pedoman penyelenggaraan pengelolaan DAS.
2009,No.173
B. Maksud dan Tujuan
Pola Umum, Kriteria dan Standar Pengelolaan DAS Terpadu ini
dimaksudkan untuk memberikan acuan tentang kebijakan kerangka dasar
bagi multipihak yang terkait dengan penyelenggaraan pengelolaan DAS dan
diharapkan menjadi jembatan antara peraturan perundangan dengan
pedoman-pedoman penyelenggaraan pengelolaan DAS yang lebih teknis.
Sedangkan tujuannya adalah diperolehnya kesamaan persepsi dan/atau
pemahaman di antara multipihak sehingga penyelenggaraan pengelolaan
DAS yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan
pengendalian dapat terselenggara secara sinergis.
C. Sistematika Pola Umum, Kriteria dan Standar Pengelolaan DAS Terpadu
Pola Umum, Kriteria dan Standar Pengelolaan DAS Terpadu disajikan
dalam beberapa bab untuk memudahkan pemahaman pembaca yang
mungkin berasal dari berbagai pihak. Bab I berupa pendahuluan yang
memuat latar belakang, maksud dan tujuan serta pengertian terkait dengan
pengelolaan DAS terpadu. Bab II menerangkan prinsip-prinsip, tujuan, ruang
lingkup dan landasan hukum pengelolaan DAS terpadu secara umum. Bab
III mengemukakan mengenai kondisi pengelolaan DAS saat ini dan yang
diharapkan. Bab IV memuat pola umum penyelenggaraan pengelolaan DAS
terpadu (yang diuraikan berdasarkan aspek manajemen yaitu perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian). Bab V memuat kriteria
dan standar pengelolaan DAS terpadu. Bab VI, Penutup.
D. Pengertian
Dalam Pola Umum, Kriteria dan Standar Pengelolaan DAS Terpadu ini
yang dimaksud dengan :
- Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak- anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
- Satuan Wilayah Pengelolaan DAS yang selanjutnya disebut SWP DAS
adalah kesatuan wilayah yang terdiri dari satu atau lebih DAS dan/atau
pulau-pulau kecil yang secara geografis dan fisik teknis layak
digabungkan sebagai satu unit pengelolaan DAS.
2009, No.173 - SWP DAS pulau-pulau Kecil adalah SWP yang terdiri dari satu pulau atau lebih yang total luasnya kurang dari atau sama dengan 100.000 ha.
- Pengelolaan Daerah Aliran Sungai adalah upaya dalam mengelola hubungan timbal balik antar sumberdaya alam terutama vegetasi, tanah dan air dengan sumberdaya manusia di DAS dan segala aktivitasnya untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan jasa lingkungan bagi kepentingan pembangunan dan kelestarian ekosistem DAS.
- Pengelolaan DAS Terpadu adalah rangkaian upaya yang memperlakukan DAS sebagai suatu kesatuan ekosistem dari hulu sampai hilir dengan pendekatan lintas sektor dan lintas wilayah administrasi pemerintahan secara partisipatif, koordinatif, integratif, sinkron, dan sinergis guna mewujudkan tujuan Pengelolaan DAS.
- Lembaga Koordinasi Pengelolaan DAS adalah organisasi multipihak yang terkoordinasi, terdiri dari unsur-unsur pemerintah dan bukan pemerintah yang berkepentingan dengan pengelolaan DAS yang dilegalisasi oleh menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya.
- Pola Umum Pengelolaan DAS adalah kerangka dasar dan acuan secara nasional bagi multipihak dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengendalikan kegiatan pengelolaan daerah aliran sungai secara terpadu.
- Sumberdaya DAS adalah seluruh sumberdaya di dalam DAS yang dapat didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan, sosial ekonomi dan menopang sistem penyangga kehidupan.
- Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan.
- Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan.
- Prinsip adalah suatu ketentuan/kaidah dasar sebagai acuan dalam bertindak.
- Kriteria adalah ukuran yang digunakan dalam menilai penyelenggaraan pengelolaan DAS terpadu.
- Standar adalah tolok ukur yang dipakai sebagai patokan dalam penilaian penyelenggaraan pengelolaan DAS terpadu.
- Multipihak adalah pihak-pihak terkait yang terdiri dari unsur pemerintah dan bukan pemerintah yang berkepentingan dengan pengelolaan DAS. 2009,No.173 II. PRINSIP, TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN LANDASAN HUKUM PENGELOLAAN DAS TERPADU A. Prinsip Pengelolaan DAS Terpadu Prinsip-prinsip yang harus menjadi dasar acuan dalam pengelolaan DAS terpadu adalah sebagai berikut:
- Pengelolaan DAS dilakukan dengan memperlakukan DAS sebagai satu kesatuan ekosistem dari hulu sampai hilir, satu perencanaan dan satu sistem pengelolaan. Prinsip ini menegaskan bahwa dalam satu DAS sebagai satu kesatuan ekosistem terdapat keterkaitan hulu-hilir DAS dalam hal aktivitas pengelolaan sumberdaya dan dampak yang ditimbulkannya (”on-site” maupun ”off-site impact”). Hal ini terutama dikarenakan adanya air sebagai sumberdaya alam DAS yang mengalir dari hulu sampai dengan hilir. Keterkaitan hulu-hilir ini juga mendasari digunakannya ekosistem DAS sebagai satuan terbaik dalam pengelolaan sumberdaya berbasis ekosistem. Untuk itu harus ada satu rencana pengelolaan DAS terpadu dari hulu sampai hilir sehingga terdapat satu sistem pengelolaan sumberdaya DAS yang disepakati oleh para pihak yang terlibat untuk menjamin kelestarian DAS dalam jangka panjang.
- Pengelolaan DAS terpadu melibatkan multipihak, koordinatif, menyeluruh dan berkelanjutan. Prinsip ini menegaskan bahwa sumberdaya alam DAS yang sangat beragam (hayati dan non hayati) merupakan sistem yang kompleks sehingga pengelolaan DAS secara terpadu memerlukan partisipasi berbagai sektor dan multipihak dengan pendekatan inter-disiplin, lintas bidang keilmuan dan seringkali lintas wilayah administrasi pemerintahan. Kewenangan pengelolaan sumberdaya dalam DAS berada pada lebih dari satu sektor. Oleh karena itu, pengelolaan DAS terpadu memerlukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar para pihak baik dalam penetapan kebijakan, perencanaan program dan kegiatan maupun dalam implementasi dan pengendalian penyelenggaraan pengelolaan DAS. Pengelolaan juga tidak hanya mencakup kegiatan pemanfaatan/penggunaan sumberdaya alam tetapi juga harus mengandung kegiatan perlindungan dan konservasi sumberdaya alam agar manfaatnya bisa berkelanjutan serta upaya-upaya pengendalian terhadap daya rusak yang mungkin timbul/disebabkan oleh kondisi ekstrim dari sumberdaya alam, karena itu pengelolaan DAS harus dilakukan secara holistik, komprehensif dan berkelanjutan. 2009, No.173
- Pengelolaan DAS bersifat adaptif terhadap perubahan kondisi yang dinamis dan sesuai dengan karakteristik DAS. DAS merupakan satu kesatuan ekosistem yang bersifat dinamis dimana unsur biofisik (misalnya : flora, fauna, iklim, lahan, air, bangunan sarana prasarana), sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat selalu berubah seiring dengan berjalannya waktu. Oleh karena itu apabila terjadi perubahan unsur-unsur ekosistem di dalam DAS maka diperlukan respon dari para penyelenggara pengelolaan DAS baik dalam hal kebijakan maupun implementasi program dan kegiatan sehingga tujuan pengelolaan DAS dapat tercapai.
- Pengelolaan DAS dilaksanakan dengan pembagian tugas dan fungsi, beban biaya dan manfaat antar multipihak secara adil. Prinsip ini menegaskan bahwa dalam pengelolaan DAS terdapat berbagai pihak yang terlibat dan banyak pihak yang memperoleh manfaat dari barang dan jasa DAS sekaligus juga terdapat pihak yang membuat pencemaran atau kerusakan terhadap ekosistem DAS. Pembiayaan penyelenggaraan pengelolaan DAS tidak adil jika hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi juga harus dibiayai oleh para penerima manfaat barang dan jasa DAS dan pencemar ekosistem DAS terutama untuk kegiatan rehabilitasi, restorasi dan/atau reklamasi sumberdaya hutan, lahan dan air bagi kepentingan kelestarian ekosistem DAS itu sendiri dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas. Prinsip keadilan juga harus mempertimbangkan keterkaitan hulu dan hilir DAS dimana seringkali daerah hulu DAS harus melakukan konservasi hutan, tanah dan air untuk kepentingan kelestarian sumberdaya air di daerah hilir DAS.
- Pengelolaaan DAS berdasarkan akuntabilitas para pemangku kepentingan. Prinsip ini menegaskan bahwa pengelolaan DAS pada dasarnya adalah keterpaduan lintas sektor dan lintas wilayah administrasi pemerintahan dalam pengelolaan sumberdaya dalam kerangka pembangunan secara berkelanjutan. Untuk mendapatkan manfaat yang optimal dari sumberdaya alam untuk manusia dan kehidupan lainnya secara berkelanjutan tersebut diperlukan akuntabilitas dari setiap sektor atau para pemangku kepentingan. Setiap sektor dalam melaksanakan misi dan kegiatannya tidak boleh berlawanan atau kontradiktif dengan tujuan pengelolaan DAS terpadu yang telah disepakati bersama, tetapi harus sejalan atau menunjang pencapaian tujuan pengelolaan DAS terpadu. 2009,No.173 B. Tujuan Pengelolaan DAS Terpadu Tujuan pengelolaan DAS terpadu sangat ditentukan oleh karakteristik biofisik, sosial ekonomi, budaya dan kelembagaan yang ada pada tiap DAS. Secara umum tujuan pengelolaan DAS terpadu adalah sebagai berikut:
- Mewujudkan kondisi tata air DAS yang optimal meliputi kuantitas, kualitas dan distribusi menurut ruang dan waktu. Neraca air dalam suatu DAS menggambarkan hubungan individual unsur-unsur hidrologis yang meliputi asupan (input) hujan, penyimpanan (storage) di permukaan, dalam tanah dan akifer; pengurangan dalam bentuk intersepsi, evapotranspirasi dan luaran (ouput) dalam bentuk total aliran sungai (aliran permukaan, aliran dalam tanah dan aliran akifer). Daur hidrologi tersebut sangat dipengaruhi oleh pola penggunaan lahan. Pengelolaan DAS mensyaratkan penggunaan lahan yang rasional dan proporsional yang ditumbuhi vegetasi yang memadai yang akan meningkatkan resapan air ke dalam tanah dan mengurangi aliran permukaan dan sedimentasi sehingga fluktuasi debit aliran sungai akan relatif kecil dan merata sepanjang tahun (water yield mencukupi kebutuhan) dengan kualitas yang baik.
- Mewujudkan kondisi lahan yang produktif sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan DAS secara berkelanjutan. Pengelolaan DAS sebagai salah satu upaya mengendalikan hubungan timbal balik antara manusia dengan sumberdaya alam (dalam hal ini lahan) bertujuan agar lahan sebagai salah satu unsur ekosistem DAS dan faktor produksi harus dapat menghasilkan produk barang dan jasa yang diinginkan dalam batas daya dukung dan daya tampung yang ada sehingga kapasitas produksi dapat mendukung kehidupan manusia yang dinamis saat ini dan generasi yang akan datang. Hutan dan lahan yang telah rusak (kritis) kondisinya harus direhabilitasi sehingga fungsinya bisa pulih dan meningkat.
- Mewujudkan kesadaran, kemampuan dan partisipasi aktif para pihak dalam pengelolaan DAS yang lebih baik. Pengelolaan DAS yang melibatkan para pihak (termasuk masyarakat) memerlukan partisipasi aktif dalam berbagai tahapan penyelenggaraan pengelolaan DAS mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, sampai pengendalian. Pembinaan dan pemberdayaan terhadap para pihak perlu terus ditingkatkan baik terhadap para petugas pemerintahan maupun masyarakat sehingga kesadaran, kemampuan dan partisipasi aktif semakin baik. 2009, No.173
- Mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat
Pengelolaan DAS yang terkelola dengan baik dan efektif harus terdapat keseimbangan antara potensi sumberdaya yang tinggi dan manfaat yang bisa diperoleh oleh manusia dan dapat mendukung permintaan akan barang dan jasa dari berbagai pihak berkepentingan tanpa adanya degradasi lingkungan yang lebih besar dari kemampuan pemulihan alami sehingga produksi bisa lestari dan memberikan pendapatan yang memadai bagi masyarakat. Pengelolaan DAS terpadu juga harus memperhatikan pemerataan kesejahteraan antara masyarakat di hulu dan di hilir yang perannya relatif berbeda dimana masyarakat hulu biasanya ditekankan untuk melakukan konservasi hutan, tanah dan air sedangkan masyarakat di hilir lebih banyak menikmati hasil-hasil konservasi atau menerima dampak dari kegiatan di hulu. Pengelolaan DAS terpadu melibatkan para pemangku kepentingan dari berbagai sektor dan wilayah administrasi pemerintahan dari hulu sampai hilir, karena itu koordinasi antar para pihak tersebut mutlak diperlukan dengan maksud adanya upaya integrasi, sinkronisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan pengelolaan sumber daya dalam rangka pencapaian tujuan pengelolaan DAS tersebut. C. Ruang Lingkup Kegiatan Pengelolaan DAS Terpadu Apabila tujuan pengelolaan DAS tersebut tercapai dengan baik maka kinerja pengelolaan DAS dapat dinilai dan diukur secara kuantitatif sehingga dapat dipahami oleh semua pihak. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu banyak kegiatan yang dilakukan di dalam DAS, namun secara garis besar ruang lingkup kegiatan pengelolaan DAS meliputi: - Penatagunaan lahan (landuse planning) untuk memenuhi berbagai kebutuhan barang dan jasa serta kelestarian lingkungan.
- Penerapan konservasi sumberdaya air untuk menekan daya rusak air dan untuk memproduksi air (water yield) melalui optimalisasi penggunaan lahan.
- Pengelolaan lahan dan vegetasi di dalam dan luar kawasan hutan (pemanfaatan, rehabilitasi, restorasi, reklamasi dan konservasi).
- Pembangunan dan pengelolaan sumberdaya buatan terutama yang terkait dengan konservasi tanah dan air.
- Pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kelembagaan pengelolaan
DAS.
2009,No.173
Kegiatan pengelolaan DAS tersebut di atas mencakup aspek-aspek
perencanaan,
pengorganisasian,
pelaksanaan
kegiatan
di
lapangan,
pengendalian dan aspek pendukung yang melibatkan berbagai pihak
pemangku kepentingan (stakeholders), baik unsur pemerintah, swasta
maupun masyarakat.
D. Landasan Hukum Pengelolaan DAS Terpadu Landasan hukum pengelolaan DAS terpadu berupa Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebenarnya belum ada secara khusus, tetapi secara substansi pengelolaan DAS terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945 dan beberapa Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3) menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam kaitan ini, pengelolaan DAS sebagai ekosistem pada hakikatnya ditujukan untuk memperoleh manfaat dari sumberdaya alam terutama hutan, lahan dan air untuk kesejahteraan rakyat sekaligus menjaga kelestarian DAS itu sendiri. Secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dituliskan bahwa tujuan penyelenggaraan kehutanan adalah untuk meningkatkan daya dukung DAS dan seluas 30 (tiga puluh) % dari total luas DAS berupa kawasan hutan. Sementara, pemanfaatan kawasan pada hutan lindung, hutan konservasi dan hutan produksi harus dilakukan dengan kehati-hatian. Demikian juga pemanfaatan hasil hutan dan jasa lingkungan pada semua fungsi kawasan hutan lindung harus dilakukan secara lestari (berkelanjutan) tanpa mengganggu kelestarian fungsi ekosistem hutan sehingga hutan sebagai bagian dari DAS ikut meningkatkan daya dukung DAS.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan peraturan pelaksanaannya seperti PP Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumberdaya Air dan Perpres Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumberdaya Air, DAS memang didefinisikan secara rinci dan kemudian DAS menjadi bagian dari Wilayah Sungai (WS) yaitu kesatuan wilayah pengelolaan sumberdaya air dalam satu atau lebih DAS dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2. Undang-undang Sumber Daya Air dan peraturan pelaksanaannya tersebut lebih banyak mengatur tentang konservasi, pembangunan, pendayagunaan/pemanfaatan, distribusi dan pengendalian daya rusak air serta kelembagaan sumber daya air.
2009, No.173 Dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa perencanaan penggunaan ruang/wilayah berdasarkan fungsi lindung & budidaya, daya dukung dan daya tampung kawasan, keterpaduan, keterkaitan, keseimbangan, dan keserasian antar sektor. Perencanaan tata ruang wilayah (RTRW) dilakukan dalam batas-batas wilayah administrasi nasional, provinsi, kabupaten/kota sampai kecamatan, tetapi pertimbangan DAS sebagai kesatuan ekosistem lintas wilayah administrasi masih sangat kurang diperhatikan walaupun definisi DAS (PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Wilayah Nasional) sepenuhnya merujuk UU Nomor 7 Tahun 2004 dan PP Nomor 42 Tahun 2008 tentang Sumberdaya Air.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, menyebutkan bahwa Pemerintah mempunyai kewenangan menetapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan DAS, penyusunan rencana pengelolaan DAS terpadu dan penetapan urutan DAS prioritas. Pemerintah Propinsi berwenang menyelenggarakan pengelolaan DAS lintas kabupaten/kota dan Pemerintah Kabupaten/kota menyelenggarakan pengelolaan DAS skala kabupaten/kota. Beberapa peraturan-perundangan lain yang terkait dengan pengelolaan DAS antara lain UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, PP Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, PP Nomor 6 Tahun 2007 jo PP Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, dan PP Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Penyelenggaraan pengelolaan DAS juga sangat terkait dengan isu global yang telah menjadi perhatian dunia seperti konvensi tentang perubahan iklim (UNFCCC), keanekaragaman hayati (UNCBD) dan degradasi lahan (UNCCD) yang semuanya telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. Disamping peraturan perundangan tersebut di atas menjadi dasar dalam penyelenggaraan pengelolaan DAS, dalam pelaksanaannya sangat diperlukan komitmen dan dukungan politik dari para pihak pembuat keputusan terutama kepala pemerintahan baik di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota (unsur eksekutif), dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah (unsur legislatif) dan penegak hukum (unsur yudikatif). Dukungan politik tersebut dapat diwujudkan dalam pengarusutamaan pengelolaan DAS ke dalam kebijakan, program dan penganggaran pada semua tingkat pemerintahan. 2009,No.173 III. KONDISI PENGELOLAAN DAS SAAT INI DAN YANG DIHARAPKAN
Pengelolaan DAS yang diharapkan adalah pengelolaan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip seperti yang telah diterangkan pada Bab II Sub A dan dapat mencapai tujuan-tujuan pengelolaan DAS seperti dinyatakan dalam
