PENYELESAIAN PEMBANGUNAN FASILITAS PEMURNIAN MINERAL LOGAM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut IUPK, Mineral, Operasi Produksi, Pengolahan, Pemurnian, Penjualan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Commisioning adalah tahapan kegiatan setelah dilakukan pembangunan fisik fasilitas Pemurnian dalam rangka menilai kesiapan, kelengkapan, kesesuaian, dan/atau kelaikan peralatan dan instalasi baik berdiri sendiri atau dalam sebuah rangkaian proses untuk mengetahui keandalannya.
- Konsentrat adalah produk konsentrasi yang kaya akan Mineral berharga sebagai hasil pemisahan dari Pengolahan Mineral bijih.
- Produk Samping adalah produk pertambangan selain produk utama pertambangan yang merupakan sampingan dari proses Pengolahan dan Pemurnian yang memiliki nilai ekonomis.
- Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang selanjutnya disebut RKAB adalah rencana kerja dan anggaran biaya pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.
- Verifikator Independen adalah Badan Usaha Milik Negara, termasuk anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, yang memiliki kemampuan dalam jasa konsultan manajemen proyek dan/atau perekayasaan industri untuk melakukan verifikasi rencana serta kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
- Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Mineral dan Batubara.
Pasal 2
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai
penyelesaian pembangunan fasilitas Pemurnian Mineral logam di dalam negeri yang sedang dilakukan oleh pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng dan telah memasuki tahap Commisioning.
(2) Dalam memasuki tahap Commisioning sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi ekspor berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri diberikan kesempatan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Pasal 3
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral
logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang sedang melakukan pembangunan fasilitas Pemurnian sendiri atau bekerja sama untuk membangun fasilitas Pemurnian dan telah memasuki tahap Commisioning dapat melakukan Penjualan hasil
Pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
(2) Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri oleh pemegang
IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- telah menghasilkan produk hasil Pengolahan;
- kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian telah memasuki tahap Commisioning paling lambat pada tanggal 31 Mei 2024;
- membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memenuhi batasan minimum Pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kerja sama untuk membangun fasilitas Pemurnian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk kepemilikan saham secara langsung pada badan usaha pemegang izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian.
Pasal 4
(1) Pemegang:
- IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga; atau
- izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang telah menghasilkan Produk Samping atau sisa hasil Pemurnian komoditas tambang Mineral logam tembaga berupa lumpur anoda, dapat melakukan Penjualan lumpur anoda ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
(2) Penjualan lumpur anoda ke luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- sedang membangun fasilitas Pemurnian lanjut sendiri; atau
- bekerja sama untuk melakukan Pemurnian dengan pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam dan/atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam.
Pasal 5
(1) Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Penjualan lumpur anoda ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan setelah mendapatkan persetujuan ekspor dari direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang
perdagangan luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sebelum mendapatkan persetujuan ekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam wajib mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Pasal 6
(1) Untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng harus mengajukan permohonan rekomendasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan ketentuan bagi pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang kumulatif kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurniannya telah memasuki tahap Commisioning pada tanggal 31 Mei 2024, harus menyampaikan:
- rencana pembangunan fasilitas Pemurnian Mineral logam di dalam negeri yang telah disesuaikan dengan target penyelesaian pembangunan fasilitas Pemurnian paling lambat tanggal 31 Desember 2024 dan telah diverifikasi oleh Verifikator Independen;
- laporan verifikasi kemajuan fisik fasilitas Pemurnian oleh Verifikator Independen yang menyatakan telah memasuki tahap Commisioning paling lambat pada tanggal 31 Mei 2024 yang dilengkapi dengan:
- sertifikat kesiapan melakukan Commisioning; dan
- surat pernyataan dari verifikator independen bahwa pembangunan fasilitas Pemurnian telah memasuki tahap Commisioning.
- RKAB yang telah disetujui; dan
- laporan mutakhir estimasi cadangan.
(2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap
permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan rekomendasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(4) Dalam hal permohonan rekomendasi ditolak, penolakan
disampaikan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 7
Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Pasal 4 ditentukan berdasarkan pertimbangan:
- estimasi cadangan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas Pemurnian;
- jumlah Penjualan ke luar negeri dalam persetujuan RKAB; dan
- kapasitas input fasilitas Pemurnian.
Pasal 8
Pedoman pelaksanaan permohonan, evaluasi, dan persetujuan pemberian rekomendasi ekspor tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral
logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang telah mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib menyampaikan laporan kemajuan fisik fasilitas Pemurnian yang diverifikasi oleh Verifikator Independen kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan sejak rekomendasi diberikan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Laporan kemajuan fisik fasilitas Pemurnian setiap 3 (tiga)
bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya bulan takwim.
Pasal 10
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan
pengawasan terhadap:
- pelaksanaan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri; dan
- kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri.
(2) Pengawasan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan mengenai keabsahan administrasi dan asal produk pertambangan yang akan diekspor; dan
- jenis, jumlah, dan kualitas produk berdasarkan hasil pengujian oleh surveyor yang ditunjuk oleh pemerintah.
(3) Pengawasan kemajuan fisik pembangunan fasilitas
Pemurnian di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan kemajuan fisik fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan/atau
- pemeriksaan lapangan.
(4) Pengawasan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(5) Pengawasan kemajuan fisik pembangunan fasilitas
Pemurnian di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan selama sisa waktu pemberian rekomendasi ekspor atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, rekomendasi ekspor yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu rekomendasi.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 436), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2024.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2024
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2024
TENTANG
PENYELESAIAN PEMBANGUNAN FASILITAS PEMURNIAN
MINERAL LOGAM DI DALAM NEGERI
PEDOMAN PELAKSANAAN PERMOHONAN, EVALUASI, DAN PERSETUJUAN
PEMBERIAN REKOMENDASI EKSPOR
A. RUANG LINGKUP
- Pedoman evaluasi pemberian Rekomendasi Persetujuan Ekspor Mineral Logam ini mencakup pedoman evaluasi terhadap pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, yang akan mengajukan permohonan Rekomendasi Persetujuan Ekspor Mineral logam hasil Pengolahan dan lumpur anoda.
- Permohonan Rekomendasi Persetujuan Ekspor produk hasil Pengolahan (Konsentrat) dan lumpur anoda dapat diajukan oleh:
- Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi yang telah menghasilkan produk Konsentrat dan sedang atau telah membangun fasilitas Pemurnian sendiri atau bekerja sama membangun fasilitas Pemurnian, yang dibuktikan melalui:
- Dokumen laporan verifikasi kemajuan fisik fasilitas Pemurnian oleh Verifikator Independen yang menyatakan telah memasuki tahap Commisioning paling lambat pada tanggal 31 Mei 2024 yang dilengkapi dengan:
- sertifikat kesiapan melakukan Commisioning; dan
- surat pernyataan dari Verifikator Independen bahwa pembangunan fasilitas Pemurnian telah memasuki tahap Commisioning.
- Salinan akta pendirian dan/atau akta perubahan anggaran dasar dari pemegang izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membuktikan kepemilikan saham pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi pada pemegang izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian.
- Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, yang telah menghasilkan produk samping berupa lumpur anoda.
B. PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN REKOMENDASI EKSPOR
MINERAL LOGAM HASIL PENGOLAHAN
- Surat pernyataan keabsahan dokumen;
- Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) produk Pengolahan mineral logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan yang diterbitkan 3 (tiga) bulan terakhir dari Surveyor Independen;
- Dalam hal melakukan kerja sama dalam pembangunan fasilitas Pemurnian, dibuktikan melalui salinan akta pendirian dan/atau akta perubahan anggaran dasar dari pemegang izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membuktikan kepemilikan saham pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi pada pemegang izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian.
- Dokumen verifikasi perubahan rencana pembangunan fasilitas Pemurnian dengan penyelesaian pembangunan fasilitas Pemurnian paling lambat tanggal 31 Desember 2024;
- RKAB yang telah disetujui;
- Dokumen laporan verifikasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian yang menyatakan telah memasuki tahap Commisioning pada tanggal 31 Mei 2024.
- Laporan mutakhir estimasi cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Salinan IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi yang masih berlaku;
- Daftar susunan Direksi dan Komisaris yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP; dan
- Daftar pemegang saham sampai dengan penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership).
C. PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN REKOMENDASI EKSPOR
LUMPUR ANODA
- Surat pernyataan keabsahan dokumen;
- Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) produk Lumpur Anoda yang diterbitkan 3 (tiga) bulan terakhir dari Surveyor Independen;
- Rencana pembangunan fasilitas Pemurnian Lumpur Anoda di dalam negeri yang telah diverifikasi oleh Verifikator Independen;
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Daftar susunan Direksi dan Komisaris yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP; dan
- Daftar pemegang saham sampai dengan penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership).
D. FORMAT SURAT PERNYATAAN KEABSAHAN DOKUMEN PERSYARATAN
REKOMENDASI EKSPOR
Saya yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : Jabatan : Dengan ini menyatakan:
- Semua dokumen yang diserahkan oleh [Perusahaan/Pemegang Izin*] yang berkaitan dengan persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan ekspor, termasuk namun tidak terbatas pada teknologi, spesifikasi, gambar, sampel, dan data lainnya yang terkait dengan pekerjaan ini, adalah benar dan mengacu kepada prinsip-prinsip rekayasa dan/atau praktik industri serta tidak bertentangan dengan hukum.
- Bilamana dikemudian hari ditemukan bahwa setiap atau suatu pernyataan yang diberikan berkaitan dengan persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan ekspor terbukti tidak benar atau menyimpang dari prinsip rekayasa dan/atau praktik industri, maka saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Pemohon,
(…)
Nama terang, materai, tanda tangan, Jabatan, Cap Perusahaan
Keterangan: *) diisi sesuai nama perusahaan/pemegang izin
E. FORMAT BAGAN BENEFICIAL OWNERSHIP
Perseorangan Perseorangan
Perseorangan Perseorangan Perseorangan Perseorangan Perseorangan PT JKL
Perseorangan Perseorangan Perseorangan PT GHI PT DEF PT ABC
Perseorangan Perseorangan Perseorangan PT 333 PT 222 PT 111
Perseorangan PT ZZZ PT YYY PT XXX (Pemegang (Pemegang (Pemegang Saham) Saham) Saham)
PT … (Perusahaan Pemohon)
F. FORMAT PERMOHONAN PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN
EKSPOR MINERAL LOGAM HASIL PENGOLAHAN
(KOP SURAT PERUSAHAAN)
Nomor : Tanggal: Lampiran : Hal : Permohonan Rekomendasi Persetujuan Ekspor untuk Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi/IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi *)
Yang terhormat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Jl. Prof. Dr. Supomo, SH No.10 Jakarta Selatan
Kami yang bertanda tangan dibawah ini untuk dan atas nama ... (perusahaan), dengan ini kami memohon Rekomendasi persetujuan ekspor, dengan rincian sebagai berikut: Jenis Asal Prov./ Nomor Perkiraan Perkiraan Perkiraan Pelabuh Negara No Komoditas Komoditas Kab./ pos Kualitas Jumlah Harga an Muat Tujuan Mineral Kota tarif/HS Batasan Ekspor US$/Wet yang Ekspor Logam ) Minimum (Wet Ton) Ton terdaftar Pengolahan di Ditjen (%) Perla
Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan dokumen yang berkaitan dengan hal dimaksud, yaitu:
- Surat pernyataan keabsahan dokumen;
- Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) produk Pengolahan mineral logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan yang diterbitkan 3 (tiga) bulan terakhir dari Surveyor Independen;
- Salinan akta pendirian dan/atau akta perubahan anggaran dasar dari pemegang izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membuktikan kepemilikan saham pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi pada pemegang izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian (bagi pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang melakukan kerja sama dalam pembangunan fasilitas Pemurnian).
- Dokumen verifikasi perubahan rencana pembangunan fasilitas Pemurnian dengan penyelesaian pembangunan fasilitas Pemurnian paling lambat tanggal 31 Desember 2024;
- RKAB yang telah disetujui;
- Dokumen laporan verifikasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian yang menyatakan telah memasuki tahap Commisioning pada tanggal 31 Mei 2024;
- Laporan mutakhir estimasi cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Salinan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang masih berlaku;
- Daftar susunan Direksi dan Komisaris yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP; dan
- Daftar pemegang saham sampai dengan penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership).
Penandatangan di bawah ini bersedia menerima segala sanksi hukum terhadap diri pribadi maupun perusahaannya, jika keterangan- keterangan di atas ternyata tidak benar.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih. Pemohon,
(…)
Nama terang, materai, tanda tangan, Jabatan, Cap perusahaan Tembusan :
- Gubernur ...
- Bupati/Walikota ...
- Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral
- Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
G. FORMAT PERMOHONAN PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN
EKSPOR LUMPUR ANODA
(KOP SURAT)
Nomor : Tanggal: Lampiran : Hal : Permohonan Rekomendasi Persetujuan Ekspor untuk Pemegang IUP Operasi Produksi /IUPK Operasi Produksi Yang Menghasilkan Lumpur Anoda
Yang terhormat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Jl. Prof. Dr. Supomo, SH No.10 Jakarta Selatan
Kami yang bertanda tangan dibawah ini untuk dan atas nama … (perusahaan), dengan ini kami memohon rekomendasi persetujuan ekspor, dengan rincian sebagai berikut:
Jenis Perkiraan Perkiraan Pelabuhan Perkiraan Negara Komoditas Asal Prov./Ka Nomor pos Jumlah Harga Muat yang Kualitas Tujuan No. Mineral Logam Komoditas b./Kota tarif/ HS Ekspor US$/Wet terdaftar di (%) Ekspor ) (Wet Ton) Ton Ditjen Perla
Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan dokumen yang berkaitan dengan hal dimaksud, yaitu:
- Surat pernyataan keabsahan dokumen;
- Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) produk Lumpur Anoda yang diterbitkan 3 (tiga) bulan terakhir dari Surveyor Independen;
- Rencana pembangunan fasilitas Pemurnian Lumpur Anoda di dalam negeri yang telah diverifikasi oleh Verifikator Independen;
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Daftar susunan Direksi dan Komisaris yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP; dan
- Daftar pemegang saham sampai dengan penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership).
Penandatangan di bawah ini bersedia menerima segala sanksi hukum terhadap diri pribadi maupun perusahaannya, jika keterangan-keterangan di atas ternyata tidak benar. Demikian kami sampaikan, atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih. Pemohon, (…) Nama terang, materai, tanda tangan, Jabatan, Cap perusahaan Tembusan:
- Gubernur ...
- Bupati/Walikota ...
- Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral
- Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
H. PENENTUAN JUMLAH TERTENTU DALAM REKOMENDASI PERSETUJUAN
EKSPOR MINERAL LOGAM HASIL PENGOLAHAN DAN LUMPUR ANODA
No. Kriteria Pemegang IUP/IUPK Jumlah Ekspor
- Produk Hasil Pengolahan (Konsentrat)
- telah menghasilkan Konsentrat dan sedang membangun fasilitas Pemurnian sendiri:
- sedang membangun a) tidak melebihi sisa cadangan dari fasilitas Pemurnian di IUP tahap kegiatan Operasi dalam negeri Produksi/IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi sendiri, yang dihitung dari kebutuhan fasilitas Pemurnian yang sedang dibangun untuk beroperasi tidak kurang dari 5 (lima) tahun;
- tidak melebihi kapasitas input fasilitas Pemurnian yang sedang dibangun; dan
- tidak melebihi jumlah Penjualan ke luar negeri dalam persetujuan RKAB.
- telah membangun a) tidak melebihi sisa cadangan dari fasilitas Pemurnian di IUP tahap kegiatan Operasi dalam negeri Produksi/IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi sendiri, yang dihitung dari kebutuhan fasilitas Pemurnian yang telah dibangun untuk beroperasi tidak kurang dari 5 (lima) tahun;
- tidak melebihi kapasitas input fasilitas Pemurnian yang telah dibangun; dan
- tidak melebihi jumlah Penjualan ke luar negeri dalam persetujuan RKAB.
- telah menghasilkan Konsentrat dan bekerja sama dengan badan usaha pemegang izin kegiatan usaha
No. Kriteria Pemegang IUP/IUPK Jumlah Ekspor Pengolahan dan/atau Pemurnian di dalam negeri untuk melakukan Pemurnian:
- sedang membangun a) tidak melebihi sisa cadangan dari fasilitas Pemurnian di IUP tahap kegiatan Operasi dalam negeri Produksi/IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi sendiri, yang dihitung dari kebutuhan fasilitas Pemurnian yang sedang dibangun untuk beroperasi tidak kurang dari 5 (lima) tahun;
- tidak melebihi kapasitas input fasilitas Pemurnian yang sedang dibangun; dan
- tidak melebihi jumlah Penjualan ke luar negeri dalam persetujuan RKAB
- telah membangun a) tidak melebihi sisa cadangan dari fasilitas Pemurnian di IUP tahap kegiatan Operasi dalam negeri Produksi/IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi sendiri, yang dihitung dari kebutuhan fasilitas Pemurnian yang telah dibangun untuk beroperasi tidak kurang dari 5 (lima) tahun;
- tidak melebihi kapasitas input fasilitas Pemurnian yang telah dibangun; dan
- tidak melebihi jumlah Penjualan ke luar negeri dalam persetujuan RKAB.
I. CONTOH PERHITUNGAN JUMLAH TERTENTU REKOMENDASI EKSPOR
PT XYZ merupakan pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi yang telah menghasilkan Konsentrat dan sedang membangun fasilitas Pemurnian dengan kapasitas input sebesar 1 (satu) juta ton Konsentrat/tahun. Sisa cadangan yang dimiliki adalah sebesar 10 (sepuluh) juta ton Konsentrat (setelah dikonversi), dan jumlah rencana Penjualan ke luar negeri yang disetujui dalam persetujuan RKAB adalah sebesar 1 (satu) juta ton pada tahun berjalan.
Perhitungan jumlah ekspor dalam rangka Rekomendasi Persetujuan Ekspor untuk PT XYZ sebagai berikut: ➢ Jumlah maksimum ekspor berdasarkan kapasitas input: = 1 juta ton ➢ Jumlah maksimum ekspor pada tahun berjalan berdasarkan Persetujuan RKAB dengan memperhatikan realisasi ekspor dari tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Mei 2024:
= 1 juta ton ➢ Jumlah maksimum ekspor berdasarkan cadangan: = 10 juta – (1 juta x 5 tahun) = 5 juta ton ➢ Jumlah rekomendasi ekspor yang diberikan sebesar: = 1 juta ton/tahun
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIFIN TASRIF
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri yang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan dan pemegang izin usaha pertambangan khusus tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng yang telah memasuki tahap commisioning memerlukan tambahan waktu hingga dapat berproduksi secara optimal dan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian;
- bahwa kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri telah ditindaklanjuti oleh pemegang izin usaha pertambangan dan pemegang izin usaha pertambangan khusus sehingga sudah tidak sesuai lagi dan memerlukan penggantian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6721);
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 244);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 595) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1343);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 733);
