PERMENESDM
PENYELESAIAN PEMBANGUNAN FASILITAS PEMURNIAN MINERAL LOGAM
Pasal 9
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral
logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang telah mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib menyampaikan laporan kemajuan fisik fasilitas Pemurnian yang diverifikasi oleh Verifikator Independen kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan sejak rekomendasi diberikan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Laporan kemajuan fisik fasilitas Pemurnian setiap 3 (tiga)
bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya bulan takwim.
