PERMENESDM
PENYELESAIAN PEMBANGUNAN FASILITAS PEMURNIAN MINERAL LOGAM
Pasal 10
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan
pengawasan terhadap:
- pelaksanaan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri; dan
- kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri.
(2) Pengawasan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan mengenai keabsahan administrasi dan asal produk pertambangan yang akan diekspor; dan
- jenis, jumlah, dan kualitas produk berdasarkan hasil pengujian oleh surveyor yang ditunjuk oleh pemerintah.
(3) Pengawasan kemajuan fisik pembangunan fasilitas
Pemurnian di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan kemajuan fisik fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan/atau
- pemeriksaan lapangan.
(4) Pengawasan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(5) Pengawasan kemajuan fisik pembangunan fasilitas
Pemurnian di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan selama sisa waktu pemberian rekomendasi ekspor atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
