PERMENESDM
PENYELESAIAN PEMBANGUNAN FASILITAS PEMURNIAN MINERAL LOGAM
Pasal 7
Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Pasal 4 ditentukan berdasarkan pertimbangan:
- estimasi cadangan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas Pemurnian;
- jumlah Penjualan ke luar negeri dalam persetujuan RKAB; dan
- kapasitas input fasilitas Pemurnian.
