Permendag No. 17 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Panduan Besi - JDIH BPK
RANCANGAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2026
TENTANG
KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR KOMODITAS
SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS PADUAN BESI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Paduan Besi;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor
10
Tahun
1995
tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2006
tentang
Perubahan
atas
Undang-Undang
Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3.
Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6994);
4.
Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
2014
tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7156); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6652); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7112); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7178); 9. Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364); 10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 526) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 198); 11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 527) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan
Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 278); 12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS PADUAN BESI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak
berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik
dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan
dapat
diperdagangkan,
dipakai,
digunakan,
atau
dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
2.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah
pabean.
3.
Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang selanjutnya
disebut Komoditas SDA Strategis adalah komoditas
sumber daya alam yang ditetapkan Pemerintah dengan
mempertimbangkan
kepentingan
nasional,
stabilitas
ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/atau pengelolaan
sumber daya alam strategis nasional.
4.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah
satu ketentuan berikut:
a.
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
Negara
Republik
Indonesia
melalui
penyertaan
langsung; atau
b.
terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik
Indonesia.
5.
Badan Usaha Milik Negara Ekspor, yang selanjutnya
disebut BUMN Ekspor adalah BUMN yang mendapatkan
penugasan khusus oleh Pemerintah untuk melaksanakan
kegiatan Ekspor Komoditas SDA Strategis.
6.
Eksportir adalah orang perseorangan, lembaga, atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun
bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
7.
Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang
dibuat oleh pelaku usaha dalam rangka melaksanakan
kewajiban pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat yang
ditetapkan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan.
8.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah pemeriksaan
dan/atau pemastian barang yang dilakukan oleh surveyor.
9.
Laporan Surveyor adalah dokumen yang berisi data dan
informasi hasil kegiatan Verifikasi atau Penelusuran
Teknis terhadap barang tertentu yang dilakukan oleh
Surveyor, dan menyatakan bahwa barang Ekspor yang
diverifikasi telah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan di bidang Perdagangan.
- Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan Ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
- Sistem INATRADE adalah sistem pelayanan terpadu Perdagangan pada Kementerian Perdagangan yang dilakukan secara daring melalui portal http://inatrade.kemendag.go.id.
- Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
- Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
- Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis atas Ekspor.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
Pasal 2
(1)
Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi hanya dapat
dilakukan oleh BUMN Ekspor.
(2)
Komoditas SDA Strategis Paduan Besi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Paduan Besi yang dikenai kewajiban Verifikasi atau
Penelusuran Teknis sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Paduan Besi yang tidak dikenai Verifikasi atau
Penelusuran Teknis sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Komoditas SDA Strategis Paduan Besi yang dilarang
ekspornya
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
larangan Ekspor.
Pasal 3
(1)
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis untuk
Paduan Besi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
dilakukan secara elektronik oleh Eksportir kepada
Surveyor.
(2)
Verifikasi
atau
Penelusuran
Teknis
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang telah
ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Verifikasi
atau
Penelusuran
Teknis
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai:
a. Verifikasi atau Penelusuran Teknis di bidang Ekspor;
dan
b. kebijakan dan pengaturan Ekspor.
(4)
Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam
bentuk Laporan Surveyor yang digunakan sebagai
dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam
penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada
kantor pabean.
(5)
Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan oleh Surveyor secara elektronik melalui
Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
Pasal 4
Ketentuan Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberlakukan
terhadap:
a.
pengeluaran dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah
Pabean;
b.
pengeluaran dari KPBPB untuk tujuan ke luar Daerah
Pabean;
c.
pengeluaran dari KEK untuk tujuan ke luar Daerah
Pabean; dan
d.
pengeluaran dari Tempat Penimbunan Berikat ke luar
Daerah Pabean.
Pasal 5 (1) Pengecualian terhadap larangan serta kebijakan dan pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis berupa Paduan Besi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai larangan Ekspor serta kebijakan dan pengaturan Ekspor. (2) Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan pelaksanaan Ekspor melalui BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikecualikan terhadap Eksportir selain BUMN Ekspor yang telah memperoleh keterangan dari BUMN Ekspor sebagaimana diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6 (1) Dalam hal Eksportir dalam proses penyidikan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen
Laporan Surveyor atau surat keterangan, Eksportir
dikenai sanksi administratif.
(2)
Selain dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri ini, Eksportir dapat
dikenai sanksi administratif lain.
(3)
Pengenaan
dan
penghentian
sanksi
administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan
dan pengaturan Ekspor.
Pasal 7
(1)
Terhadap pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis
Paduan Besi dilaksanakan pengawasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai
pelaksanaan
pengawasan
kegiatan
perdagangan.
(2)
Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
terhadap
kepatuhan
Eksportir
dalam
pemenuhan penyelenggaraan sektor perdagangan.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2)
dilaksanakan
oleh
direktorat
jenderal
yang
menyelenggarakan
tugas
dan
fungsi
di
bidang
perlindungan konsumen dan tertib niaga berkoordinasi
dengan direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas
dan fungsi di bidang perdagangan luar negeri.
Pasal 8
Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi oleh
BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dapat dikecualikan untuk Eksportir selain BUMN Ekspor yang
memiliki kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah yang
memuat ketentuan paling sedikit:
a.
investasi;
b.
divestasi; dan
c.
pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri,
dan telah diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
sinkronisasi
dan
koordinasi
serta
pengendalian
pelaksanaan
urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian, dan dihadiri oleh menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian.
Pasal 9 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pelaku usaha hanya dapat menggunakan Laporan Surveyor sebagai dokumen pelengkap pabean dalam melakukan Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi melalui BUMN Ekspor paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2026, yang dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor dari kantor pabean; b. Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi melalui BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan oleh pelaku usaha dengan:
- pelaporan dan penyampaian dokumen Ekspor, kontrak penjualan, dan dokumen terkait lainnya oleh pelaku usaha kepada BUMN Ekspor; dan/atau
- pemberian
data
dan
informasi
tambahan
yang
dibutuhkan oleh BUMN Ekspor dari pelaku usaha
melalui sistem yang terintegrasi dengan BUMN Ekspor,
yang dapat dilakukan secara otomatis;
c.
Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi yang
dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2026 hanya dapat
dilakukan oleh BUMN Ekspor;
d.
Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis
Paduan Besi sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN
Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026, Ekspor
Komoditas SDA Strategis Paduan Besi hanya dapat
dilakukan oleh BUMN Ekspor;
e.
Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi yang telah
mendapatkan
nomor
dan
tanggal
pendaftaran
Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean
sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap
dapat dilakukan pelayanan Ekspor oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; dan
f. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Paduan Besi yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 10 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengaturan mengenai persyaratan, keterangan, dan instrumen Laporan Surveyor untuk Ekspor atas Paduan Besi pada Lampiran Peraturan Menteri ini yang termasuk dalam kelompok barang Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 527) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 278), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2026.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2026
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2026
TENTANG
KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR KOMODITAS SUMBER
DAYA ALAM STRATEGIS PADUAN BESI
KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS PADUAN BESI YANG DIATUR EKSPORNYA
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan ET PE LS 1. ex 7202.11.00 ex 7202.19.00 Fero mangan dengan kadar ≥ 60% Mn 1 Juni 2026 s.d. paling lambat 31 Desember 2026 Ekspor Paduan Besi dengan kewajiban Laporan Suveyor (LS) hanya dapat dilakukan oleh:
- BUMN Ekspor yang memiliki IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan; atau
- Perusahaan yang memiliki:
a) IUP Operasi Produksi/IUP,
b) IUPK Operasi Produksi/IUPK,
c) IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan, atau d) IUI/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan, melalui BUMN Ekspor.
√ 2. ex 7202.29.00 Logam paduan (alloy) fero silikon dengan kadar ≥ 75% Fe
√ 3. ex 7202.30.00 Fero silikon mangan dengan kadar ≥ 60% Mn
√ 4. ex 7202.41.00 ex 7202.49.00 Logam paduan (alloy) fero kromium dengan kadar ≥ 75% Fe
√ 5. ex 7202.60.00 Fero Nikel (FeNi) dalam bentuk bongkahan (lumps), dalam bentuk ingot, dengan kadar ≥ 8% Ni
√ 6. ex 7202.60.00 Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge FeNi) dengan kadar ≥ 4% Ni
√ 7. ex 7202.60.00 Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge FeNi) dengan kadar 2% ≤ Ni < 4%, dan kadar ≥ 75% Fe
√ 8. ex 7202.70.00 Fero molibdenum dengan kadar ≥ 75% Fe
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan ET PE LS 9. ex 7202.80.00 Logam paduan (alloy) fero-tungsten dan ferosilikon-tungsten dengan kadar ≥ 75% Fe Mulai 1 Januari 2027 Ekspor Paduan Besi dengan kewajiban Laporan Suveyor (LS) hanya dapat dilakukan oleh:
- BUMN Ekspor yang memiliki IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan; atau
- Perusahaan yang memiliki kerjasama dengan Pemerintah yang telah ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki IUPK Operasi Produksi/IUPK.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: Pos Tarif/HS, identitas Eksportir, jumlah Barang dan satuan Barang.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan: a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga telah diberlakukan; atau
√ 10. ex 7202.91.00 Fero titanium dengan kadar ≥ 65% Ti
√ 11. ex 7202.91.00 Fero-silikon-titanium dengan kadar ≥ 75% Fe
√ 12. ex 7202.92.00 Fero-vanadium dengan kadar ≥ 75% Fe
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan ET PE LS b. kepada Surveyor secara elektronik, dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga belum diberlakukan.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2026
TENTANG
KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR KOMODITAS SUMBER
DAYA ALAM STRATEGIS PADUAN BESI
KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS PADUAN BESI YANG DIATUR EKSPORNYA TANPA KEWAJIBAN LAPORAN SURVEYOR
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan BUMN EKSPOR PE LS SUKET 1. 7202.50.00
- Fero-silikon-kromium 1 Juni 2026 s.d. paling lambat 31 Desember 2026 dapat diekspor oleh Eksportir tanpa kewajiban kepemilikan Surat Keterangan (Suket) dan wajib melaporkan pelaksanaan ekspornya ke BUMN Ekspor.
Mulai 1 Januari 2027 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor.
Dapat dikecualikan untuk Ekspor oleh selain BUMN Ekspor dengan kewajiban kepemilikan Surat Keterangan (Suket).
Persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan berupa surat konfirmasi/keterangan yang diterbitkan oleh BUMN Ekspor yang paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, dan Masa Berlaku.
√
√ 2. 7202.93.00
- Fero-niobium √
√ 3. 7202.99.00
- Fero Alloy (Paduan Besi) lainnya √
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan BUMN EKSPOR PE LS SUKET Masa berlaku suket sesuai masa berlaku konfirmasi/keterangan dari BUMN Ekspor.
Suket bersifat non transaksional.
Eksportir dapat memiliki lebih dari 1 Surat Keterangan.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
