Permendag No. 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara - JDIH BPK
RANCANGAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2026
TENTANG
KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR KOMODITAS
SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS BATUBARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor
10
Tahun
1995
tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2006
tentang
Perubahan
atas
Undang-Undang
Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3.
Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6994);
4.
Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
2014
tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7156); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6652); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7112); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7178); 9. Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364); 10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 527) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 278); 11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS BATUBARA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak
berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik
dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan
dapat
diperdagangkan,
dipakai,
digunakan,
atau
dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
2.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah
pabean.
3.
Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang selanjutnya
disebut Komoditas SDA Strategis adalah komoditas
sumber daya alam yang ditetapkan Pemerintah dengan
mempertimbangkan
kepentingan
nasional,
stabilitas
ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/atau pengelolaan
sumber daya alam strategis nasional.
4.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah
satu ketentuan berikut:
a.
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
Negara
Republik
Indonesia
melalui
penyertaan
langsung; atau
b.
terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik
Indonesia.
5.
Badan Usaha Milik Negara Ekspor, yang selanjutnya
disebut BUMN Ekspor adalah BUMN yang mendapatkan
penugasan khusus oleh Pemerintah untuk melaksanakan
kegiatan Ekspor Komoditas SDA Strategis.
6.
Eksportir adalah orang perseorangan, lembaga, atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun
bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
7.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/atau kegiatannya.
8.
Eksportir Terdaftar adalah Perizinan Berusaha di bidang
Ekspor berupa bukti pendaftaran Eksportir.
9.
Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang
dibuat oleh pelaku usaha dalam rangka melaksanakan
kewajiban pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat yang
ditetapkan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan.
10. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah pemeriksaan
dan/atau pemastian barang yang dilakukan oleh surveyor.
11. Laporan Surveyor adalah dokumen yang berisi data dan
informasi hasil kegiatan Verifikasi atau Penelusuran
Teknis terhadap barang tertentu yang dilakukan oleh
Surveyor, dan menyatakan bahwa barang Ekspor yang
diverifikasi telah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan di bidang Perdagangan.
12. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya
disingkat
SINSW
adalah
sistem
elektronik
yang
mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan
dengan
proses
penanganan
dokumen
kepabeanan,
dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen
kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain,
yang terkait dengan Ekspor dan/atau Impor, yang
menjamin
keamanan
data
dan
informasi
serta
memadukan alur dan proses informasi antar sistem
internal secara otomatis.
13. Sistem INATRADE adalah sistem pelayanan terpadu
Perdagangan
pada
Kementerian
Perdagangan
yang
dilakukan
secara
daring
melalui
portal
http://inatrade.kemendag.go.id.
14. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission) yang selanjutnya disebut
Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang
dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
15. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi
eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-Undang Kepabeanan.
16. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang
selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang
berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga
bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan
nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
17. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian
dan memperoleh fasilitas tertentu.
18. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat
otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau Penelusuran
Teknis atas Ekspor.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan
Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
Pasal 2 (1) Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor. (2) Terhadap kegiatan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara, Eksportir wajib memiliki Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara. (3) Eksportir Terdaftar Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diterbitkan digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean.
Pasal 3 (1) Penerbitan Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh Menteri.
(2)
Menteri
memberikan
mandat
penerbitan
Eksportir
Terdaftar Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Direktur Jenderal.
(3)
Ketentuan mengenai:
a. permohonan dan penerbitan;
b. permohonan dan penerbitan perubahan;
c. permohonan dan penerbitan perpanjangan;
d. penghentian sementara penerbitan, perubahan, atau
perpanjangan; dan
e. pembatalan proses penerbitan, perubahan, atau
perpanjangan,
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan
dan pengaturan Ekspor.
(4)
Daftar pos tarif/harmonized system dan uraian Batubara
yang diatur ekspornya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(5)
Ketentuan mengenai:
a. persyaratan
permohonan
penerbitan,
perubahan,
dan/atau perpanjangan terhadap Eksportir Terdaftar
Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. masa berlaku Eksportir Terdaftar Batubara, Eksportir
Terdaftar
Batubara
perubahan,
dan
Eksportir
Terdaftar Batubara perpanjangan,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6)
Eksportir Terdaftar Batubara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) memuat elemen data dan/atau
keterangan paling sedikit mengenai:
a. Nomor Eksportir Terdaftar Batubara dan tanggal terbit;
b. NIB dan identitas; dan
c. masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir.
(7)
Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilakukan penelitian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
memastikan pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean
Ekspor,
Eksportir
Terdaftar
Batubara
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) masih berlaku.
(8)
Selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilakukan penelitian atas nomor
pokok wajib pajak Eksportir berdasarkan data dan/atau
keterangan yang telah tersedia secara elektronik di SINSW
yang berasal dari Sistem OSS.
Pasal 4
(1)
Terhadap kegiatan Ekspor Komoditas SDA Strategis
Batubara dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran
Teknis.
(2)
Pengajuan permohonan Verifikasi atau Penelusuran
Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara elektronik oleh Eksportir kepada Surveyor.
(3)
Verifikasi
atau
Penelusuran
Teknis
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang telah
ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Verifikasi
atau
Penelusuran
Teknis
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai:
a. Verifikasi atau Penelusuran Teknis di bidang Ekspor;
dan
b. kebijakan dan pengaturan Ekspor.
(5)
Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam
bentuk Laporan Surveyor yang digunakan sebagai
dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam
penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada
kantor pabean.
(6)
Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk
memastikan pada saat
pengajuan
Pemberitahuan
Pabean
Ekspor,
Laporan
Surveyor masih berlaku.
(7)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan
atas nomor pokok wajib pajak Eksportir berdasarkan data
dan/atau keterangan yang telah tersedia secara elektronik
di SINSW yang berasal dari Sistem OSS.
(8)
Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan oleh Surveyor secara elektronik melalui
Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(9)
Daftar pos tarif/harmonized system dan uraian Komoditas
SDA Strategis Batubara yang dikenai kewajiban Verifikasi
atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Ketentuan
Ekspor
Komoditas
SDA
Strategis
Batubara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberlakukan
terhadap:
a.
pengeluaran dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah
Pabean;
b.
pengeluaran dari KPBPB untuk tujuan ke luar Daerah
Pabean;
c.
pengeluaran dari KEK untuk tujuan ke luar Daerah
Pabean; dan
d.
pengeluaran dari Tempat Penimbunan Berikat ke luar
Daerah Pabean.
Pasal 6 Pengecualian Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara dan Laporan Surveyor dalam hal Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara yang tidak dilakukan untuk kegiatan usaha dan dilakukan untuk kegiatan usaha, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Ekspor.
Pasal 7 (1) Eksportir wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri.
(2) Kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Ekspor.
Pasal 8 (1) Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dikenai sanksi administratif. (2) Pengenaan dan penghentian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Ekspor.
Pasal 9
(1)
Dalam hal Eksportir dalam proses penyidikan atas tindak
pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen
Laporan Surveyor atau surat keterangan, Eksportir dikenai
sanksi administratif.
(2)
Selain dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri ini, Eksportir dapat
dikenai sanksi administratif lain.
(3)
Pengenaan
dan
penghentian
sanksi
administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan
dan pengaturan Ekspor.
Pasal 10
(1)
Terhadap pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis
Batubara
dilaksanakan
pengawasan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai
pelaksanaan
pengawasan
kegiatan
perdagangan.
(2)
Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
terhadap
kepatuhan
Eksportir
dalam
pemenuhan penyelenggaraan sektor perdagangan.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2)
dilaksanakan
oleh
direktorat
jenderal
yang
menyelenggarakan
tugas
dan
fungsi
di
bidang
perlindungan konsumen dan tertib niaga berkoordinasi
dengan direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas
dan fungsi di bidang perdagangan luar negeri.
Pasal 11 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan berlaku:
- sampai dengan tanggal 31 Desember 2026; atau
- sesuai dengan masa berlaku dalam hal Eksportir Terdaftar berakhir sebelum tanggal 31 Desember 2026; b. Pelaku usaha hanya dapat menggunakan Eksportir Terdaftar Batubara sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Laporan Surveyor sebagai dokumen pelengkap pabean dalam melakukan Ekspor Komoditas SDA Strategis
Batubara melalui BUMN Ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2026, yang dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean; c. Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara melalui BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh pelaku usaha dengan:
- pelaporan dan penyampaian dokumen Ekspor, kontrak penjualan, dan dokumen terkait lainnya oleh pelaku usaha kepada BUMN Ekspor; dan/atau
- pemberian data dan informasi tambahan yang dibutuhkan oleh BUMN Ekspor dari pelaku usaha melalui sistem yang terintegrasi dengan BUMN Ekspor, yang dapat dilakukan secara otomatis; d. Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026, Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor; e. Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2026 hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor; f. Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat dilakukan pelayanan Ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; dan g. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Batubara yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 12 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Ekspor Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52C dan pengaturan mengenai persyaratan, keterangan, Eksportir Batubara, dan instrumen Laporan Surveyor untuk Ekspor atas Batubara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 527) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 278), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2026.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2026
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2026
TENTANG
KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR KOMODITAS SUMBER
DAYA ALAM STRATEGIS BATUBARA
KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS BATUBARA YANG DIATUR EKSPORNYA
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
27.01 Batu bara; briket, ovoid dan bahan bakar padat semacam itu dibuat dari batu bara. ET Batubara Untuk BUMN Ekspor:
- Izin Usaha, berupa: IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
- Bukti penunjukkan BUMN Ekspor dari Pemerintah.
- Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya Masa berlaku ET Batubara untuk BUMN Ekspor selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan atau sesuai masa berlaku Izin Usaha yang dilampirkan, apabila masa berlaku Izin Usaha kurang dari 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya ET Batubara.
- Batu bara, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi:
- 2701.11.00 -- Antrasit √
√
2701.12
-- Batu bara bitumen:
- 2701.12.10 --- Batu bara bahan bakar √
√ 3. 2701.12.90 --- Lain-lain √
√ 4. 2701.19.00 -- Batu bara lainnya √
√
27.02 Lignit, diaglomerasi maupun tidak, tidak termasuk jet.
- 2702.10.00
- Lignit, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi √
√ 6. 2702.20.00
- Lignit diaglomerasi √
√
27.03
Gambut (termasuk serasah gambut), diaglomerasi maupun tidak.
- 2703.00.10
- Gambut, dipadatkan menjadi bentuk bal maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi √
√ 8. 2703.00.20
- Gambut diaglomerasi √
√
No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
mineral, dalam hal sistem
belum terintegrasi dengan
SINSW; dan
4. Surat pernyataan
bermeterai yang
menyatakan bahwa
Batubara yang diekspor
berasal dari tambang yang
sah sesuai dengan
peraturan perundang-
undangan;
Perubahan ET Batubara
- ET Batubara yang masih berlaku;
- Izin Usaha, berupa: IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
- Bukti penunjukkan BUMN Ekspor dari Pemerintah.
- Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan Masa berlaku perubahan ET Batubara untuk BUMN Ekspor selama sisa masa berlaku ET Batubara.
Masa berlaku perpanjangan ET Batubara untuk BUMN Ekspor selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan atau sesuai masa berlaku Izin Usaha yang dilampirkan, apabila masa berlaku Izin Usaha kurang dari 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya perpanjangan ET Batubara.
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal sistem belum terintegrasi dengan SINSW; 5. Surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran identitas eksportir dalam hal perubahan identitas; dan 6. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Perpanjangan ET Batubara
- ET Batubara yang masih berlaku;
- Izin Usaha, berupa: IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Masa berlaku ET Batubara untuk Non – BUMN Ekspor s.d. tanggal 31 Desember 2026 atau sesuai masa berlaku Izin Usaha yang dilampirkan, apabila masa berlaku Izin Usaha kurang dari tanggal 31 Desember 2026.
Masa berlaku
perubahan ET
Batubara untuk
Non – BUMN
Ekspor selama
sisa masa
berlaku ET
Batubara, atau
s.d. tanggal 31
Desember 2026
apabila masa
berlaku ET
Batubara lebih
No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Pengangkutan dan
Penjualan Batubara;
3. Bukti penunjukkan BUMN
Ekspor dari Pemerintah.
4. Bukti terdaftar pada
sistem aplikasi data pada
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya
mineral, dalam hal sistem
belum terintegrasi dengan
SINSW; dan
5. Surat pernyataan
bermeterai yang
menyatakan bahwa
Batubara yang diekspor
berasal dari tambang yang
sah sesuai dengan
peraturan perundang-
undangan.
dari tanggal 31 Desember 2026.
Masa berlaku perpanjangan ET Batubara untuk Non -BUMN Ekspor s.d. tanggal 31 Desember 2026 atau sesuai masa berlaku Izin Usaha yang dilampirkan, apabila masa berlaku Izin Usaha kurang dari tanggal 31 Desember 2026.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan: a. kepada Surveyor
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS ET Batubara Untuk Non BUMN
- Izin Usaha, berupa:
a. IUP Operasi
Produksi/IUP;
b. IUPK Operasi
Produksi/IUPK;
c. PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; atau
d. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara; - Bukti terdaftar pada
sistem aplikasi data pada
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya
mineral, dalam hal sistem
belum terintegrasi dengan
SINSW; dan
melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga telah diberlakukan; atau b. kepada Surveyor secara elektronik, dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga belum diberlakukan.
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS 3. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Perubahan ET Batubara
- ET Batubara yang masih berlaku;
- Izin Usaha, berupa:
a. IUP Operasi
Produksi/IUP;
b. IUPK Operasi
Produksi/IUPK;
c. PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian; atau
d. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: jumlah Barang dan satuan Barang.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar yang dapat dilakukan
No.
Pos Tarif/ HS
Uraian Barang
Persyaratan
Keterangan
ET
PE
LS
Pengangkutan dan
Penjualan Batubara;
3. Bukti terdaftar pada
sistem aplikasi data pada
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya
mineral, dalam hal sistem
belum terintegrasi dengan
SINSW;
4. Surat pernyataan
bermeterai mengenai
kebenaran identitas
eksportir dalam hal
perubahan identitas; dan
5. Surat pernyataan
bermeterai yang
menyatakan bahwa
Batubara yang diekspor
berasal dari tambang yang
sah sesuai dengan
peraturan perundang-
undangan.
Perpanjangan ET Batubara perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, yaitu: a. Izin Usaha yang masih berlaku dan/atau telah habis masa berlakunya, berupa IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUP K, PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- ET Batubara yang masih berlaku;
- Izin Usaha, berupa: a. IUP Operasi Produksi/IUP; b. IUPK Operasi Produksi/IUPK; c. PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian; atau d. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
- Bukti terdaftar pada
sistem aplikasi data pada
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya
mineral, dalam hal sistem
belum terintegrasi dengan
SINSW; dan
/Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara; b. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggar akan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS 4. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
