Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Hasil Hutan yang Masuk Di Kabupaten Bone
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a. Kabupaten adalah Kabupaten Bone; b. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Bone; c. Bupati adalah Bupati Bone; d. Dinas Kehutanan dan Perkebunan adalah Dinas Kehutanan dan perkebunan Kabupaten Bone; e. Badan adalah suatu bentuk usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komonditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah dengan dan bentuk apapun;
f. Hasil hutan adalah hasil hutan kayu yang masuk di Kabupaten Bone; g. Retribusi hasil hutan yang masuk di Kabupaten Bone yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas hasil hutan yang masuk di Kabupaten Bone oleh Pemerintah Daerah kepada orang atau badan Hukum yang melakukan perdagangan hasil hutan; h. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi yang melakukan perdagangan hasil hutan yang masuk di Kabupaten Bone; i. Wajib retribusi adalah Orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi; j. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang dapat disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi ; k. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan atau keterangan lainnya, dalam rangka pengawasan kepatutan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah; l. Penyidik Tindak Pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Pasal 2
(1) Nama Retribusi adalah Retribusi hasil hutan yang masuk di Kabupaten Bone; (2) Obyek Retribusi adalah Perdagangan hasil hutan yang masuk di Kabupaten Bone;
Pasal 3
Retribusi hasil hutan yang masuk di Kabupaten Bone digolongkan sebagai Retribusi lainnya.
Pasal 4
(1) Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekwensi dan volume pada tempat pemanfaatan (pengelolaan) yang disiapkan oleh pemerintah Kabupaten;
(2) Tempat yang disiapkan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini akan diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 5
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutupi sebagian atau sama dengan biaya penyelenggara;
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya transportasi pemeriksaan lapangan monitoring dan pembinaan.
Pasal 6
Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut: (1) kelompok rimba campuran sebesar Rp. 7.500 (Tujuh ribu Lima Ratus rupiah) permeter kubik yang meliputi: a. Durian b. Mangga c. Kemiri d. Jabon e. Nangka f. Sengon g. Jati Putih h. Rimba campuran lainnya
(2) Kelompok Jenis meranti sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) permeter kubik yang meliputi: a. Damar b. Pulai c. Meranti sd. Kenari
(3) Kelompok Kayu Indah sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) permeter kubik yang meliputi: a. Cempaka b. Mahoni c. Trembesi d. Sonokolin e. Cenrana f. Tanjung g. Johar h. Bitti i. Raja
(4) Jenis Jati dan Merbau sebesar Rp. 15.000 ( lima belas ribu rupiah) permeter kubik. (5) Jenis Ulin Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) permeter kubik.
Pasal 7
Retribusi yang terutang dipungut dalam wilayah Kabupaten Bone
Pasal 8
Masa retribusi adalah 1 (satu) kali pembongkaran atau 1 (satu) kali pemasukan hasil hutan dalam Kabupaten.
Pasal 9
Masa Retribusi terutang retribusi adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 10
(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan;
(2) Retribusi dipungut pada saat pembongkaran hasil hutan di pelabuhan dan atau batas Kabupaten.
Pasal 11
Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat atau kurang membayar dikenakan Sanksi adaminitrasi sebesar 2 % (Dua Persen) setiap bulan atas Retribusi yang terutang atau kurang bayar.
Pasal 12
(1) Retribusi yang terutang harus dilunasi, sekaligus di depan Pejabat yang berwenang.
(2) Tata Cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran Retribusi dan Tata Cara penagihan di atur dengan Peraturan Bupati
Pasal 13
(1) Barang siapa melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan, atau denda paling banyak Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah);
(2) Tindak Pidana yang dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
(3) Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperdagangkan hasil hutan.
Pasal 14
(1) Pejabat Pegawai negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah atau Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3209);
(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas; b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah tersebut; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi ; d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah; e. melakukan pengelolaan untuk bahan bukti pembukuan. Pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut. f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah; g. menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawah sebagaimana yang dimaksud pada huruf e;
Pasal 15
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 16
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bone.
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 119; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4239);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bone.
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE dan BUPATI BONE M E M U T U S K A N:
MENETAPKAN : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE TENTANG RETRIBUSI HASIL HUTAN YANG MASUK DIKABUPATEN BONE
